Dua WNI Masuk Red Notice Interpol Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

82

dutapublik.com, BALI – Tim Interpol Indonesia dari Divhubinter Polri menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam Daftar Red Notice Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kedua buronan tersebut masing-masing berinisial RAP dan DOR (30). Keduanya diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja.

Sebelum diamankan, keduanya menumpang Philippine Airlines penerbangan PR 537 dan mendarat sekitar pukul 00.15 WITA. Tim gabungan yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan saat keduanya menuju area pemeriksaan imigrasi.

Hasil verifikasi menunjukkan identitas paspor Republik Indonesia yang digunakan sesuai dengan data buronan internasional yang tercantum dalam sistem Interpol.

Baca Juga:  Kalah Di Sidang Prapid, Penyidik Kasus Penganiayaan Wartawan Harus Segera Diperiksa Propam

Tanpa perlawanan, keduanya diamankan oleh tim Interpol, Imigrasi, serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat kepolisian masih mendalami peran masing-masing serta jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa keduanya merupakan buronan internasional terkait kasus TPPO dan penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja. “Subjek Interpol Red Notice tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Bergaji Tinggi

Modus operandi yang digunakan adalah menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi melalui media sosial. Namun, para korban justru mengalami kekerasan, penyitaan paspor, gaji tidak dibayarkan, hingga diminta membayar sejumlah biaya besar apabila ingin kembali ke Indonesia.

Informasi penangkapan ini bermula dari koordinasi lintas negara antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Manila terkait pergerakan pelaku dari Kamboja ke Filipina, sebelum akhirnya terdeteksi menuju Bali.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan dan pengungkapan jaringan TPPO internasional tersebut. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *