Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Lakukan Penggeledahan Dan Amankan Barang Bukti Dari Kantor Ditjen Migas

171

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin, (10/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk di Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023,” ujar Harli dalam keterangan resminya.

Harli menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, dan Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh JAM Pidsus.

Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiga ruangan tersebut berlokasi di kantor Ditjen Migas, Jl. H.R. Rasuna Said, RT 5/RW 2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat file dalam bentuk soft copy,” ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.

Selanjutnya, barang bukti yang telah disita akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat guna memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *