Perpanjangan Masa Jabatan Plt Kumtua Non ASN, Ketua Komisi 1 DPRD Min Dharma Palar: Bertujuan Kelancaran Pencairan Dandes Melalui Siskeudes

218

dutapublik.com, MINAHASA –
Pelaksana tugas (Plt) kepala desa atau hukum tua harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Dharma Patria Palar, kepada wartawan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Plt hukum tua harus ASN,” ujar Palar.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak lama. Namun, terdapat kelonggaran bagi daerah yang memiliki keterbatasan ASN. “Jika di tingkat kabupaten jumlah ASN terbatas, maka Plt hukum tua dapat diisi oleh non-ASN sementara, hingga pelaksanaan pemilihan hukum tua itu dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Paguyuban Persatuan Muakhian Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Tuntut Pengembalian Tanah Adat Dari PT Tanggamus Indah

Palar juga menegaskan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Minahasa akan menggelar pemilihan hukum tua. “Bagi Plt hukum tua yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut, sesuai aturan, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga:  Sekcam Ranto Baek Diduga Lakukan Perbuatan Tercela: Korupsi Dana Desa

Terkait perpanjangan masa jabatan Plt hukum tua non-ASN, Palar menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pencairan dana desa melalui sistem Siskeudes, sehingga tidak terjadi hambatan akibat pergantian spesimen.

Ia pun berharap eksekutif bersabar menunggu tahapan pemilihan hukum tua dengan tetap memberdayakan Plt hukum tua non-ASN. “Hal ini penting agar tidak mengganggu jalannya tahapan pemilihan hukum tua,” pungkasnya. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *