dutapublik.com, KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Jalaludin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan unit kendaraan yang dialaminya pada Kamis, 13 Februari 2025, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cikampek. Laporan ini telah terdaftar secara resmi di Polres Karawang dengan nomor LAPDU/50/II/2025/RESKRIM.
Jalaludin, seorang wiraswasta asal Ranca Guha, Desa Mulyajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ia mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi B 2659 FOI, yang sebenarnya merupakan milik adik kandungnya, Ahmad Patoni. Saat itu, ia menerima orderan offline dari seseorang yang diduga berasal dari Madura untuk diantar ke Gang Oyot, Cikampek, Kabupaten Karawang.
Namun, setelah menurunkan penumpang dan bersiap memarkir kendaraan, tiba-tiba sebuah mobil Avanza silver dengan sekitar empat orang menghampirinya. Para pelaku mengetuk pintu mobil, lalu secara paksa memindahkan Jalaludin ke kursi belakang.
Menurut keterangannya, para pelaku kemudian membawanya ke kantor ACC Finance cabang Cikarang dan memaksanya menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membacanya terlebih dahulu. Setelah menandatangani dokumen, ia ditinggalkan begitu saja, sementara mobil yang dikendarainya dirampas secara paksa.
Setibanya di rumah, Jalaludin segera menghubungi adiknya, Ahmad Patoni, yang merupakan pemilik sah kendaraan. Keduanya kemudian langsung menuju kantor ACC Finance untuk mencari kejelasan. Namun, setibanya di sana, unit mobil sudah tidak ada, dan nomor telepon oknum debt collector yang terlibat dalam perampasan tidak lagi dapat dihubungi.
Ahmad Patoni selaku atas nama dalam kepemilikan mobil tersebut mengaku dirugikan akibat tindakan tersebut, karena kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia dirampas tanpa prosedur yang sah.
Perlu diketahui bahwa tindakan perampasan unit kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur atau pihak leasing tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui proses hukum. Dalam putusan tersebut, eksekusi kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia hanya boleh dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau atas dasar kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur.
Dalam kasus ini, Jalaludin mengaku tidak diberikan kesempatan membaca atau memahami isi dokumen yang ia tandatangani, sehingga ada dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan paksaan dan manipulasi.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum debt collector ini juga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di antaranya Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan jika debitur wanprestasi, eksekusi objek jaminan fidusia dilakukan melalui pelelangan atau penjualan di bawah tangan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Lalu Pasal 30 yang menyebutkan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dan Pasal 36 yang menyatakan pihak yang dengan sengaja memindahkan, mengalihkan, atau menggadaikan objek jaminan fidusia yang masih dalam masa perjanjian dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp50.000.000.
Selain melanggar UU Jaminan Fidusia, tindakan yang diduga dilakukan para oknum debt collector ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 368 KUHP ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang itu sendiri atau milik orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu di Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau jika mengakibatkan luka berat atau kematian, maka hukuman pidana dapat diperberat.
Lalu tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector memenuhi unsur-unsur pasal 368 KUHP, yaitu memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Jalaludin dipaksa menandatangani dokumen tanpa membacanya). Mengambil barang yang bukan milik pelaku (mobil yang merupakan milik Ahmad Patoni dirampas). Adanya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum (oknum debt collector bertindak tanpa prosedur hukum yang sah).
Berdasarkan fakta tersebut, tindakan ini bukan hanya perampasan kendaraan, tetapi juga bisa dikategorikan pemerasan karena korban dipaksa menandatangani dokumen di bawah tekanan.
Akibat dari kejadian ini, Jalaludin dan Ahmad Patoni mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 215.000.000. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini, menangkap para pelaku, serta memastikan bahwa praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector dapat dihentikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Rahmat)





