12 Ketua Kelompok PKH Desa Balonggandu Dapat Surat Cinta Dari Tipikor Polres Karawang

1686

dutapublik.com, KARAWANG – Proses penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh Oknum Pendamping PKH Desa Balonggandu terus bergulir.

Pada Selasa (15/6), Tipikor Polres Karawang mengirimkan surat pemanggilan kepada 12 orang Ketua Kelompok PKH Desa Balonggandu untuk dimintai keterangan oleh pihak Penyidik yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (17/6) besok.

Surat pemanggilan terhadap 12 orang Ketua Kelompok PKH Desa Balonggandu tersebut, diantar langsung oleh Penyidik dari Polres Karawang ke rumah para Ketua Kelompok PKH dengan didampingi Babhinkamtibmas Desa Balonggandu Aipda Pol. Wagiran.

Diketahui, di Desa Balonggandu jumlah Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan ada 13 orang, dari jumlah tersebut hanya Acih Delia yang sudah memberikan keterangan di Polres Karawang.

Selain sebagai Ketua Kelompok PKH, Acih Delia juga merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bansos program PKH yang diduga turut menjadi Korban pemotongan dana tersebut oleh Oknum Pendamping PKH Desa Balonggandu.

Seperti diketahui Ketua Kelompok PKH adalah unit yang dibentuk oleh Pendamping PKH untuk membantu proses penyaluran dana bansos PKH di setiap Desa. Ketua kelompok PKH diduga mengetahui proses pencairan dan pendistribusian dana bansos PKH ke para KPM PKH di Desa Balonggandu.

Karena menurut keterangan Acih Delia, bahwa Ketua Kelompok PKH ditugaskan untuk mengumpulkan kartu ATM milik KPM PKH ketika proses pencairan dana bansos tersebut.

Dan pada saat dana bansos sudah dicairkan, mereka juga ditugaskan untuk mendistribusikan dana bansos tersebut ke KPM PKH di kelompoknya masing-masing.

Jadi sudah jelas bahwa Ketua Kelompok PKH diduga mengetahui adanya penyelewengan dana bansos PKH tersebut. Maka, atas dasar itulah pihak Tipikor Polres Karawang melakukan pemanggilan terhadap 13 orang Ketua Kelompok PKH Desa Balonggandu untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pencairan dan pendistribusian dana bansos PKH di Desa Balonggandu.

Dalam proses pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis besok, para Ketua Kelompok PKH tersebut juga diharuskan membawa bukti print out pencairan dana bansos PKH milik KPM dari bank BNI sebagai Bank penyalur yang ditunjuk Pemerintah pada saat  itu.

Bukti print out tersebut kemungkinan besar akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Karawang.

Print out pencairan dana bansos PKH milik KPM PKH adalah bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, dalam print out tersebut bisa diketahui secara jelas apakah dalam proses pencairan dana PKH tersebut ada pemotongan atau tidak.

Para Ketua Kelompok diharapkan bisa berkontribusi dan memberikan keterangan sesuai fakta tanpa mengurangi atau menambahkan.

Karena, apabila para Ketua Kelompok memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta dengan maksud dan tujuan tertentu, maka mereka dianggap telah memberikan keterangan palsu dan dianggap turut serta membantu terjadinya proses korupsi, hal tersebut dikenal dengan istilah Obstruction Of Justice (tindak pidana menghalangi proses hukum).

Ketentuan Obstruction Of Justice dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 221 KUHAP dan pasal 21 UU Tipikor. Dalam pasal 21 UU Tipikor disebutkan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan baik yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi dalam perkara korupsi diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

Jadi dalam perkara kasus dugaan korupsi, maka siapa pun tidak boleh seenaknya memberikan keterangan dalam pemenuhan pemeriksaan Penyidik mengingat besarnya ancaman hukuman pidana bagi pelakunya tersebut. (endang andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *