dutapublik.com, BEKASI – Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) Kabupaten Bekasi menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Pertemuan ini membahas maraknya peredaran obat-obatan jenis G, seperti Tramadol dan Eximer, yang semakin meresahkan masyarakat.
Audiensi ini turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyambut baik inisiatif FORTAL dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Ia mengakui bahwa meskipun obat jenis G tidak tergolong dalam kategori obat terlarang, penyalahgunaannya menjadi masalah serius yang perlu ditangani.
“Terkait maraknya obat-obatan ini, kami sudah melakukan diskusi sebelumnya. Memang ini menjadi perhatian, karena meskipun tidak dilarang, obat-obatan ini harus digunakan dengan resep dokter. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Bupati, BPOM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ade Sukron.
Ia juga mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP dalam menanggulangi peredaran obat-obatan tersebut.
Ketua FORTAL, Ahmad Taminudin atau yang akrab disapa Kang Edo, mengucapkan terima kasih atas audiensi ini dan berharap ada tindakan konkret dari pemerintah.
“Kami meminta agar segera ada penanganan serius terhadap maraknya peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer. Bila perlu, Ketua DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di Kabupaten Bekasi untuk menangani masalah ini,” tegas Kang Edo.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa mereka hanya memiliki kewenangan dalam edukasi dan evaluasi perizinan toko obat atau apotek. Sementara itu, banyak toko yang menjual obat secara ilegal dengan berkedok sebagai toko kelontong, kosmetik, atau konter handphone, sehingga pengawasan menjadi sulit.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi juga mengakui bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan obat berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pengawasan tidak optimal karena BPOM Kabupaten Bekasi masih berada di bawah kendali BPOM di Bandung.
Sementara itu, Satpol PP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tegas karena belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik tentang peredaran obat jenis G.
Muhaidin Darma, salah satu perwakilan FORTAL, menegaskan bahwa audiensi ini harus ditindaklanjuti dengan agenda pertemuan lanjutan yang melibatkan Bupati Kabupaten Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi.
“Hasil audiensi ini harus ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Bupati dan Kapolres. Jangan sampai penyalahgunaan obat jenis G ini dianggap remeh, sementara kriminalitas di Kabupaten Bekasi terus meningkat. Tawuran remaja, geng motor, begal semuanya diduga kuat terkait dengan maraknya peredaran obat ini. Ada dugaan oknum yang membekingi toko obat ilegal, dan ini perlu menjadi perhatian serius,” tegas Muhaidin.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Bupati, BPOM, dan instansi terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini. (SM Migung)


