dutapublik.com, BEKASI – Senin (17/3/2025), 2 (dua) warga Kabupaten Bekasi, Aas, dan Karyati, menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ke Malaysia. Keduanya berasal dari Kampung Teko RT 03 RW 04 Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Salah satu pelaku, Sela, diduga berperan aktif dalam perekrutan Karyati. Awalnya, Karyati ditolak karena usianya sudah 48 tahun, yang melebihi batas usia yang biasa diterima untuk bekerja di luar negeri. Namun, beberapa hari kemudian, Sela, memaksa, Karyati, agar tetap berangkat dengan alasan bahwa penyakit asmanya akan diobati setelah tiba di Malaysia.
Sementara itu, Aas, juga diberangkatkan ke Malaysia, tanpa melalui pelatihan kerja atau mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrana). Sesampainya di sana, ia mengalami diskriminasi dari agensi dan majikan, yang menuduhnya tidak mau bekerja. Masalah ini dipicu oleh konflik antara ibunya dan majikan tersebut. Karena merasa tertekan, Aas, ingin pulang ke Indonesia, tetapi paspornya ditahan oleh agensi, sehingga ia tidak bisa kembali.
Karyati, juga mengalami tekanan serupa. Ia, dipaksa membuat video pernyataan seolah-olah keberangkatannya ke Malaysia atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan. Namun, dalam komunikasi dengan keluarganya, ia justru menangis dan mengaku dipaksa.
Saat ini, keberadaan, Aas, dan Karyat, di Malaysia, masih belum dapat dipastikan. Sela, yang diduga sebagai pelaku utama dalam perekrutan, dikabarkan melarikan diri, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Lili, selaku suami dari Aas, dan Maman, selaku suami Karyati, kompak meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memulangkan istri mereka. Keduanya, berharap negara hadir dalam melindungi pekerja migran yang menjadi korban dugaan perdagangan orang ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal. Keluarga korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menyelamatkan mereka serta membongkar jaringan perekrut yang terlibat. (Rahmat/Jabar/Abi)





