Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

159

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (8/4/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Kedua saksi terebut, yaitu:

1. CL, selaku Anak Tersangka HL; dan

2. LL, selaku Istri Tersangka HL.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-295/001/K.3/Kph.3/04/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *