Safari’ Ganti Pengurus PWI Di Sulut, Maemosa: Jangan Termakan Hoaks

146

dutapublik.com, SULUT – Meski terus mendapat penolakan dari kubu hasil Kongres PWI 2023, jajaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI 2024 tetap melanjutkan proses penggantian pengurus, dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), setelah melakukan penertiban terhadap sejumlah pengurus yang tidak sejalan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris PWI Sulut kini melakukan serangkaian evaluasi serta pergantian pengurus PWI kabupaten dan kota yang juga menolak hasil KLB 2024.

“Ini langkah yang terpaksa kami ambil berdasarkan arahan dari PWI Pusat yang diakui secara internal,” ujar Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, Senin (14/4/2025).

Maemosa sapaan akrab Vanny menjelaskan bahwa sesuai mandat dari PWI Pusat, ia bersama Plt Sekretaris PWI Sulut, Ardison Kalumata, ditugaskan untuk mengonsolidasikan pengurus di seluruh Sulut pasca-KLB PWI pada 18 Agustus 2024.
“Semua pengurus tanpa terkecuali, termasuk PWI Sulut,” ujarnya.

Namun, menurut Maemosa, masih ada sejumlah pengurus yang menyatakan loyalitas terhadap kepengurusan PWI versi Kongres 2023 dengan Ketua Umum Hendry Ch. Bangun.
“Padahal, menurut versi kami, Hendry Ch. Bangun telah diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI,” tegasnya.

Maemosa juga mengutip pernyataan Dewan Pers yang disebutnya telah menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki legal standing di pengadilan. Namun demikian, pernyataan ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

Sebagai informasi, Hendry Ch. Bangun diberhentikan dari keanggotaan dan kepemimpinan PWI pada 16 Juli 2024 oleh Dewan Kehormatan PWI hasil Kongres 2023, dengan alasan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Langkah Dewan Kehormatan yang dipimpin H. Sasongko Tedjo kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan KLB PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024, yang menghasilkan susunan kepengurusan baru untuk sisa masa bakti 2023–2028, dipimpin oleh Ketua Umum H. Zulmansyah Sekedang.

Imbas dari dinamika internal ini, sejumlah pengurus daerah yang dinilai tidak sejalan dengan hasil KLB juga diganti.
Di Sulut, Voucke Lontaan dan Merson Simbolon diberhentikan dari posisi Ketua dan Sekretaris PWI Sulut melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.

Dalam surat keputusan itu, Vanny Loupatty diangkat sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris PWI Sulut hingga akhir masa bakti 2021–2026.
“Sebenarnya saya tidak berniat menjadi Plt. Namun karena diminta demi menjaga marwah organisasi profesi ini, saya tergerak untuk menerima amanah tersebut,” ucap Vanny.

Menurut Vanny, ia sempat menghubungi Voucke Lontaan secara pribadi, namun yang bersangkutan tetap meyakini bahwa dirinya adalah Ketua PWI Sulut yang sah.
Voucke berpendapat bahwa KLB tidak sah dan mengklaim bahwa akses AHU (Administrasi Hukum Umum) masih berada di bawah kepengurusan Hendry Ch. Bangun.

Menanggapi itu, Vanny menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang dimilikinya. Ia menyatakan bahwa Kemenkumham telah memblokir akses Sistem Badan Administrasi Hukum (SBAH) PWI pada 16 Agustus 2024, berdasarkan permintaan Dewan Kehormatan PWI versi KLB.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa klaim mengenai legalitas masing-masing kepengurusan masih menjadi perdebatan internal PWI. Informasi tentang status hukum dan pengakuan resmi oleh Kemenkumham belum dapat diverifikasi secara independen.

Vanny pun mengimbau para wartawan di Sulut agar tidak terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi.
“Jangan sampai termakan hoaks. Mari kita bersama-sama mengembalikan PWI ke jalur profesionalisme,” tuturnya.

Setelah menerima SK, Vanny dan Ardison mulai bergerak melakukan pembenahan organisasi sejak Maret 2025, termasuk penggantian pengurus di sejumlah kabupaten dan kota.

“Hanya tersisa beberapa daerah lagi. Kami menargetkan proses ini selesai dalam enam bulan sesuai masa tugas yang diberikan,” jelas Ardison. (Effendy V Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *