Polda Sulut Tahan SK Dan AGK, HA Masih Di Luar Negeri

138

dutapublik.com, SULUT – Sekprov Sulut Steve Kepel (kiri) dan Asisten III Pemprov Sulut sekaligus mantan Pj Sekprov, Asiano Gammy Kawatu, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Babak baru drama hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM memasuki fase krusial.

Dua pejabat tinggi Pemprov Sulut, yakni Sekprov aktif Steve Kepel dan mantan Pj Sekprov Asiano G. Kawatu, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin malam (14/4/2025), setelah diperiksa sebagai tersangka.

Proses hukum ini menambah daftar pejabat elite yang terseret dalam pusaran skandal dana hibah bernilai fantastis, sebesar Rp8,9 miliar.
Penahanan terhadap Steve Kepel berlangsung pada pukul 23.10 WITA.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Kepel tampak digiring oleh aparat Polda Sulut ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, yang menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Kami siap membuktikan fakta yang sebenarnya di meja hijau,” ujar Vebry dengan nada tegas.

Selang beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 23.45 WITA, giliran Asiano G. Kawatu — mantan Asisten III Pemprov Sulut dan Pj Sekprov — menyusul masuk ke ruang tahanan.
Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan pemeriksaan medis sebelum penahanan dilakukan.

Penahanan ini merupakan lanjutan dari langkah hukum tegas Polda Sulut dalam menyikapi skandal yang mencoreng integritas pengelolaan dana publik.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), penyidik juga telah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng dan pejabat aktif Biro Kesra, Fredy Kaligis.

Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, ditopang oleh audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyatakan bahwa negara dirugikan hingga Rp8.967.684.405.
“Penyidikan ini bukan asumsi, bukan opini, tetapi berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum yang terang dan dapat diuji. Ini soal akuntabilitas terhadap keuangan negara yang dipercayakan kepada pejabat publik,” tegas Irjen Roycke dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 84 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari lingkungan BPKAD, Biro Kesra, Inspektorat Sulut, Sinode GMIM, UKIT, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Tak hanya itu, pendapat ahli dari Kemenkumham, Kemendagri, akademisi, dan BPKP turut menguatkan konstruksi hukum kasus ini.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga menjadi sorotan publik — Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina — belum dapat diperiksa karena tengah menjalankan pelayanan gereja di Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi resmi, Hein Arina dijadwalkan kembali ke Manado pada Selasa (15/4/2025).
Polda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir secara profesional dan tidak pandang bulu.

Kapolda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini liar di media sosial dan tetap percaya pada supremasi hukum.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuasaan atau popularitas. Kita hormati proses hukum sebagai jalan menuju kebenaran dan keadilan,” tutup Kapolda dengan nada penuh penekanan moral dan logika keadilan. (Effendy/Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *