Tahap II Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Tiga Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejari Jaksel

162

dutapublik.com, JAKSEL – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/4/2025). Proses ini mencakup penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IHW, MFM, dan GAR. IHW merupakan Kepala Dinas Kebudayaan, MFM adalah Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan, sedangkan GAR merupakan pihak swasta yang disebut memiliki Event Organizer (EO).

“Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dengan menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk mencairkan dana kegiatan,” ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Selasa.

Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memanfaatkan EO milik GAR dalam kegiatan-kegiatan dinas. Dana kemudian dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggunakan nama sanggar-sanggar fiktif. Setelah dana masuk ke rekening sanggar, uang tersebut ditarik kembali dan ditampung di rekening milik GAR.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IHW dan MFM,” ucap Syahron.

Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti seperti dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi, laporan pertanggungjawaban, serta perangkat elektronik berupa laptop dan telepon genggam. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *