Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polresta Cirebon

0

dutapublik.com, CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

Tersangka D ditangkap saat berada di sebuah bale-bale bambu (jondol) yang berada tidak jauh dari kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Kanit Tekab, Ipda Roni Cainudin, S.H.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan D merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua pelaku lainnya yang telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum, yakni K (44) dan WP (33).

Ketiga pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik warga yang terjadi di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan DPO tersebut, petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Suranenggala dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat korban sedang tertidur di teras rumahnya. Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah serta telepon genggam yang berada di samping tempat tidurnya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian yang disita dari seorang penadah berinisial W serta tiga unit telepon genggam yang disita dari para pelaku.

Saat ini tersangka D telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *