dutapublik.com, BEKASI – Sorotan tajam kembali desa di wilayah Kabupaten Bekasi. Belakangan ini, mencuat isu mengenai adanya oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga kuat merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Fenomena ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat terkait legalitas dan profesionalisme kerja.
Isu rangkap jabatan di wilayah Cikarang Pusat ini mulai menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah warga mengeluhkan rangkap penghasilan yang bersumber dari keuangan negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, dituntut untuk fokus pada pelayanan publik di instansi induknya tanpa terbagi fokus dengan jabatan struktural atau lembaga lain di desa.
Menanggapi rumor yang beredar di tengah masyarakat Desa Hegarmukti tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat, H. Iyas, akhirnya buka suara dan membenarkan status ganda yang disandang oleh oknum yang bersangkutan. Menurutnya, status sebagai anggota BPD justru sudah lebih dulu disandang sebelum oknum tersebut lolos seleksi aparatur negara.
“Tapi Emang dia juga sudah jadi BPD Pak, Sekarang emang dah Merangkap 2 jabatan Kalau PPPK nya baru tahun Kemaren,” ujar H. Iyas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan H. Iyas ini seolah menegaskan bahwa tidak ada upaya dari oknum tersebut untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK pada tahun lalu. Akibatnya, yang bersangkutan kini aktif di dua instansi sekaligus dan menerima dua sumber insentif yang berbeda.
Secara regulasi, rangkap jabatan bagi ASN/PPPK di lembaga desa seperti BPD dinilai menabrak sejumlah aturan baku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan desa, terlebih sebagai pegawai tetap yang digaji oleh negara di instansi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dampak dari rangkap jabatan ini tidak hanya menyasar pada persoalan administrasi dan hukum, tetapi juga pada efektivitas kinerja di Desa Hegarmukti. Banyak pihak mengkhawatirkan konsentrasi oknum tersebut akan terpecah, sehingga fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa maupun tugas utamanya sebagai PPPK tidak dapat berjalan secara maksimal.
Merespons polemik yang kian memanas di Cikarang Pusat, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera turun tangan.
Masyarakat meminta instansi terkait melakukan verifikasi faktual dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun oknum PPPK yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai langkah penyelesaian masalah di Desa Hegarmukti. (Her)





