dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang pemohon layanan publik berinisial DR resmi melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses permohonan yang diajukannya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 5 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kepala SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.
DR menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 27 Januari 2026 saat dirinya mengajukan permohonan cek plotting sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Namun, menurutnya, data pribadi dan dokumen permohonan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga bocor kepada pihak lain.
Akibat dugaan kebocoran tersebut, DR mengaku mengalami teror, intervensi, hingga tekanan psikis yang membuatnya merasa takut dan tidak nyaman.
“Saya mengalami tekanan dan ketakutan setelah data pribadi serta dokumen permohonan yang saya ajukan diduga diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan,” ujar DR, Kamis (4/6/2026).
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, DR melalui kuasa hukumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026.
Surat tersebut berisi keberatan atas dugaan pengungkapan data pribadi pemohon layanan publik. Namun hingga laporan dibuat, menurut DR, surat keberatan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
DR menduga pengungkapan data pribadi tersebut dilakukan oleh salah seorang petugas BPN yang berinisial AR.
“Karena surat keberatan yang telah kami sampaikan tidak mendapatkan respons, maka klien kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Lampung,” kata Seno Aji.
Menurut Seno Aji, penyidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan data masyarakat dalam proses pelayanan publik.
“Kami meminta Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab, sehingga kejadian serupa tidak terulang dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Seno Aji juga menyebut kliennya mengalami trauma dan merasa dirugikan akibat dugaan pengungkapan identitas pribadi kepada pihak lain. Bahkan, pihaknya menduga kebocoran data tersebut dilakukan untuk kepentingan yang memiliki nilai ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh DR tersebut. (Sarip)





