Pembunuhan Pemilik Akun TikTok Di Lampung Tengah Harus Diusut Tuntas

195

dutapublik.com, JAKARTA – Media sosial dalam berbagai platform, bentuk, dan ragamnya merupakan bagian integral dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. TikTok adalah salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi dengan sesama warga.

Secara esensial, fungsi dan tujuan penggunaan media sosial sejatinya sejalan—meski tidak identik—dengan media massa pada umumnya. Media sosial menjadi wadah penyampaian informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten atau berita, kepada khalayak luas.

Popularitas media sosial di kalangan masyarakat didorong oleh kemudahan dalam membuat akun dan mengoperasikannya. Platform seperti TikTok, YouTube, dan media audio-visual lainnya menawarkan pengalaman yang menarik, mudah diakses, dan mampu menjangkau audiens secara luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam sejumlah regulasi, antara lain: Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  LSM JARAK Soroti Dugaan Penyelewengan Realisasi Anggaran Tahun 2020 Di Pemkab Tanggamus

Dari Pasal 28F tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami:
Setiap orang berhak berkomunikasi, mendapatkan informasi, dan menyampaikannya melalui berbagai saluran yang tersedia. Hak-hak ini identik dengan fungsi jurnalisme, sehingga dalam praktiknya, setiap individu memiliki kebebasan layaknya seorang pewarta atau jurnalis warga.

Dengan demikian, penggunaan media sosial, termasuk TikTok, sah secara hukum dan konstitusional untuk digunakan oleh siapa pun—baik jurnalis, aparat, kepala daerah, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum. Media sosial harus dipandang setara dengan media konvensional lainnya sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.

Terkait kasus pembunuhan terhadap pengguna TikTok di Lampung Tengah yang sempat mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan warga oleh perangkat kelurahan setempat, peristiwa ini harus dipandang sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan telah menyentuh dua aspek hak asasi manusia sekaligus: hak hidup dan hak berekspresi. Oleh sebab itu, tindakan pembunuhan terhadap warga pengguna TikTok yang terjadi di Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, harus dikutuk keras.

Baca Juga:  Cerita Haru Anak Kuli Bangunan Jadi Polisi Kembali Dipertemukan Dengan Orang Tuanya Di Kendari

Kita tidak boleh membiarkan praktik pembungkaman terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan informasi melalui media sosial. Kita juga harus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke proses hukum.

Tidak boleh ada satu pun warga negara, dalam sistem demokrasi ini, yang menjadi korban intimidasi, pelarangan, pembungkaman, atau bahkan kehilangan nyawa hanya karena menyuarakan pendapat melalui media sosial.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan penyaluran bantuan sosial, serta indikasi penyelewengan distribusi beras bansos sebagaimana disampaikan oleh korban melalui akun TikTok-nya.

Peristiwa tragis ini mungkin dapat dicegah jika keluhan masyarakat melalui media sosial segera ditanggapi secara serius oleh aparat terkait. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak sipil di ruang publik dan digital.

Penulis adalah Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *