Proyek Bronjong di Cilamaya Kulon Disorot, Mandor Akui Garis Pengaman Baru Akan Dibuat

0

dutapublik.com, KARAWANG – Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan bronjong di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian setelah terlihat material batu dan galian berada di sisi badan jalan tanpa pengamanan proyek yang memadai.

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, material batu berukuran besar tampak diletakkan di sepanjang sisi jalan. Di lokasi juga terlihat galian memanjang yang berada cukup dekat dengan akses kendaraan masyarakat.

Saat ditanyakan mengenai pengamanan pekerjaan, Wawan selaku mandor proyek menjelaskan bahwa material tersebut tidak menghalangi lalu lintas kendaraan.

“Pengaman seperti apa, Pak? Material semua tidak menghalangi lalu lintas mobil/motor.”

Baca Juga:  Resmi dari Korlantas Polri, Begini Cara Aktifkan SIM Digital Lewat HP Dengan Mudah

Ketika ditanyakan mengenai garis pengaman di sekitar area pekerjaan, Wawan menyampaikan bahwa pengamanan tersebut baru akan dibuat.
“Nanti dibuat, Pak.”

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan disebut telah berjalan sebelum garis atau pembatas pengamanan dipasang di sekitar area galian.

Perlu diketahui dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, aspek keselamatan tidak semata-mata berkaitan dengan apakah material menghalangi kendaraan atau tidak. Penyedia jasa dan pengguna jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Penerapan keselamatan konstruksi antara lain mencakup identifikasi dan pengendalian risiko, pengamanan area kerja, serta langkah untuk melindungi pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Baca Juga:  Suli Da'im Salurkan Uang Kehormatan Untuk 25 Imam Masjid di Ponorogo, Wujud Penghargaan Atas Pengabdian Tokoh Agama

Untuk pekerjaan yang berpotensi bersinggungan dengan lalu lintas, pengaturan keselamatan juga perlu memperhatikan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). Ketentuan terkait antara lain mengatur penggunaan rambu-rambu lalu lintas proyek agar kegiatan pekerjaan tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan lalu lintas.

Dengan demikian, pemasangan garis pengaman, rambu, pembatas atau perangkat keselamatan lainnya seharusnya disesuaikan dengan hasil identifikasi risiko dan dokumen keselamatan proyek, bukan hanya berdasarkan pertimbangan apakah material saat itu menghalangi kendaraan atau tidak. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *