CV Joshakha Putri Indonesia Diduga Beroperasi Tanpa Izin Disnakertrans Karawang, Aktivis: Jangan Main-main Dengan Masa Depan PMI

638

dutapublik.com, KARAWANG –
CV Joshakha Putri Indonesia, lembaga pelatihan kerja (LPK) yang berlokasi di Kabupaten Karawang, diduga menjalankan kegiatan pelatihan tanpa izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pengelola lembaga, Hajah Sopiah, mengakui bahwa proses perizinan belum rampung, dengan alasan gedung pelatihan masih dalam tahap finishing.

“Masih nunggu gedung finishing, jadi sementara belum ada izin Disnakertrans,” ujarnya saat dikonfirmasi dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Namun di sisi lain, kegiatan pelatihan sudah berjalan, meskipun peserta disebut belum ditampung secara penuh dan masih pulang-pergi. Ia menyebut proses perizinan sedang dalam pengurusan dan sudah disampaikan tembusan ke orang dalam Disnaker.

Baca Juga:  Proses Perkara Di Polres Labuhanbatu Mandeg, MPMI Geruduk Polda Sumut Minta Kapolda Lakukan Evaluasi 

Padahal perlu diketahui bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, yakni:

Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 8 Tahun 2022 yang mewajibkan LPK memiliki izin operasional sebelum beraktivitas.

Pasal 17 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pelatihan kerja hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang memenuhi syarat administratif dan teknis.

Aktivis perlindungan PMI yang tergabung dalam jaringan “Senyap” mengkritik keras praktik tersebut. Menurut mereka, pelatihan tanpa izin merupakan bentuk pembiaran yang membahayakan hak-hak calon pekerja migran.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Sweeping Ke Sarang Geng Motor, Amankan Puluhan Pemuda

“Jangan main-main dengan masa depan anak bangsa. Tanpa izin, kegiatan ini ilegal. Jika nanti terjadi masalah, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Aktivis Senyap kepada dutapublik.com.

Senyap juga mendesak agar Disnakertrans Karawang segera bertindak tegas menutup aktivitas pelatihan hingga perizinan lengkap.

“Jangan sampai LPK liar tumbuh tanpa pengawasan. Regulasi itu bukan formalitas, tapi bentuk perlindungan bagi PMI dari hulu,” tegasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *