dutapublik.com, JAKARTA— Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik tajam atas penghapusan salah satu artikel opini di media daring Detik.com baru-baru ini. Ia juga menyoroti sikap Dewan Pers yang dinilai kurang memberikan pembelaan terhadap penulis artikel tersebut.
“Ini sebuah kesalahan besar jika Dewan Pers hanya mengimbau tanpa tindakan nyata dalam melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi. Bila sikap lemah ini terus berlanjut, maka keberadaan Dewan Pers patut dievaluasi,” ujar Wilson, Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian penting dalam demokrasi. “Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice. Kemerdekaan tidaklah gratis, ia harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, tanpa keraguan, dan dengan pengorbanan maksimal,” lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Menurut Wilson, penghapusan artikel opini yang memuat kritik terhadap kebijakan publik merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Seharusnya Dewan Pers hadir melindungi penulis, bahkan jika perlu turut mendampingi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ada unsur intimidasi atau ancaman terhadap penulis,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dewan Pers untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengusut potensi pelanggaran terhadap kebebasan pers. “Lembaga ini tidak bisa hanya bersembunyi di balik jargon ‘keprihatinan’, tetapi perlu menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat di media massa,” katanya.
Wilson menyayangkan lemahnya perlindungan terhadap penulis independen, jurnalis warga, dan kontributor media dalam kasus ini. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pemahaman Dewan Pers terhadap realitas dunia jurnalistik serta peraturan perundangan yang seharusnya menjadi landasan kerja lembaga tersebut.
“Pasal 15 ayat (1) UU Pers sudah jelas menyatakan bahwa Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers, termasuk melindungi wartawan, penulis, content creator, serta pemikir-pemikir kritis lainnya,” ungkapnya.
Kasus penghapusan artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di Detik.com dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers. Wilson mengingatkan bahwa peristiwa seperti ini dapat berdampak pada menurunnya indeks demokrasi di Indonesia.
“Jika bahkan media sebesar Detik.com tidak dapat berdiri membela kontribusi intelektual dari penulisnya, ini menunjukkan betapa rentannya benteng kebebasan pers kita saat ini,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya peran media dan publik dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. “No viral, no media, no justice. Jika suara publik dibungkam dan tak ada pihak yang berani menyuarakan kebenaran, maka keadilan akan makin sulit terwujud,” pungkas Wilson Lalengke.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini, jika terus dibiarkan, dapat menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang mencerahkan dan berdampak pada menurunnya kualitas literasi publik. (Hendrato)



