Keluhan Pemblokiran Akun TRIV Kembali Muncul, Pengguna Klaim Saldo Keluarga Rp176 Juta Tertahan

1

dutapublik.com, JAKARTA – Keluhan Pengguna platform jual beli dan investasi aset digital TRIV kembali muncul. Setelah sebelumnya pengguna berinisial RK melalui kuasa hukumnya mempersoalkan pemblokiran akun dan pembatasan akses terhadap dana, kini pengguna lain mengaku mengalami kejadian serupa.

Pengguna tersebut menyampaikan pengalamannya melalui akun TikTok @Salimadoo. Ia mengaku akun miliknya dan dua anggota keluarganya tiba-tiba diblokir oleh TRIV pada 24 Juli 2026. Akibat pemblokiran tersebut, ia mengklaim dana miliknya dan keluarganya yang berada di akun TRIV tidak dapat diakses. Nilai dana yang disebut mencapai sekitar Rp176 juta.

“Saya nyangkut Rp68 juta, nyokap saya Rp38 juta, sepupu saya Rp70 juta. Ini kami alami tiga orang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui akun TikTok @Salimadoo, Selasa (11/8/2026).

Ia mengaku, dalam akun miliknya masih terdapat saldo yang berada di kisaran Rp67 juta hingga Rp68 juta, sedangkan saldo ibunya sekitar Rp38 juta dan sepupunya sekitar Rp70 juta.

Menurut pengguna tersebut, pemblokiran terjadi secara tiba-tiba. Hingga saat ini, Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran akunnya.

Setelah mengetahui akunnya diblokir, ia kemudian menghubungi pihak TRIV untuk meminta pembukaan kembali akun. Pengguna akun TRIV itu mengaku telah mengikuti prosedur yang diberikan dengan mengirimkan KTP dan foto dirinya sambil memegang tulisan “TRIV”.

Namun, alih-alih mendapatkan kembali akses terhadap akunnya, ia mengaku menerima email yang menyatakan adanya pemutusan hubungan kerja sama.

“Kronologinya tiba-tiba diblokir saja. Sudah minta buka akun ke TRIV, lalu saya ajukan sesuai prosedur pembukaan akun dengan kirim KTP dan foto pakai tulisan TRIV. Lalu muncul email kalau pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Pengguna tersebut mengaku masih menyimpan bukti terkait kondisi akun sebelum dan setelah pemblokiran. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar akun yang menunjukkan kondisi setelah aksesnya diblokir serta komunikasi dengan pihak TRIV.

Ia mengatakan pemblokiran terhadap akun miliknya dan akun ibunya terjadi pada 24 Juli 2026. Ketika ditanya mengenai bukti pemblokiran, ia memastikan memiliki tangkapan layar kondisi akun setelah tidak dapat diakses.

“Ada pak, pas screenshot akun terblokir ada,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menambah daftar pengguna yang sebelumnya mempersoalkan tindakan pemblokiran akun oleh TRIV.

Sebelumnya, pengguna berinisial RK melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum David Marbun, S.H. & Partners telah mengirimkan somasi kepada TRIV. Pihak kuasa hukum meminta perusahaan membuka bukti yang menjadi dasar pemblokiran akun serta membuktikan tuduhan terhadap kliennya.

Kuasa hukum RK sebelumnya menyebut kliennya dituduh melakukan dugaan pemanfaatan exploit maupun bug harga pada dua hingga tiga aset kripto serta dugaan transaksi anomali yang disebut TRIV melalui media sosial.

“Klien kami belum pernah menerima alat bukti yang dapat diverifikasi maupun diuji secara objektif sebagai dasar perusahaan melakukan pemblokiran akun, pembatasan akses terhadap dana, maupun dasar narasi yang disampaikan di media sosial,” kata David dalam pemberitaan sebelumnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak TRIV meski sudah berulang kali dimintai tanggapan melalui kuasa hukumnya, Umar Musa Sembiring. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak TRIV mengenai alasan pemblokiran, status dana pengguna, serta mekanisme penyelesaian bagi pengguna yang akunnya telah diblokir. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *