dutapublik.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp14.171.407.703,- (Empat belas miliar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga rupiah).
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp16.915.064.870,- (Enam belas miliar sembilan ratus lima belas juta enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Kedua anggaran belanja tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., melalui surat tertulis resmi bernomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.
Melalui surat jenis Pidsus-3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan DPP KAMPUD Nomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tanggal 25 Januari 2025, mengenai indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus TA 2023, maka laporan tersebut diserahkan kepada Kejari Tanggamus sesuai dengan juknis Kejaksaan RI mengenai penanganan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kejati Lampung dan mendampingi proses penanganan laporan dugaan KKN dalam pelaksanaan belanja TA 2023 di Sekretariat DPRD Tanggamus, yaitu:
Belanja perjalanan dinas senilai Rp14.171.407.703,-
Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp16.915.064.870,-
“Kami tetap mendukung Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H., M.H., yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan ke Kejari Tanggamus. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional untuk membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi atas belanja perjalanan dinas dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dari alokasi APBD Tanggamus TA 2023,” ujar Seno Aji pada Rabu (28/5/2025) siang.
Ia menambahkan bahwa DPP KAMPUD akan segera menjadwalkan koordinasi dengan Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus guna memberikan pendampingan atas penanganan laporan tersebut.
Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan saat Kejati Lampung masih dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya sebelumnya, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah, serta menjabarkan secara singkat modus operandi yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran (Sekretaris DPRD Tanggamus), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Tanggamus.
“Modus operandi yang terjadi terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp14.171.407.703,- terindikasi berupa belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan, minimal sebesar Rp2.876.242.300,-.
Belanja fiktif juga ditemukan sebesar Rp170.914.304,- serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub-item perjalanan dinas kunjungan ke instansi sebesar Rp129.314.411,-,” ungkap Seno Aji.
Ia juga memaparkan bahwa dalam realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp16.915.064.870,-, modus operandi yang diterapkan meliputi mark-up harga kegiatan yang melebihi standar satuan biaya, minimal sebesar Rp562.366.853,- serta dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp984.502.567,-.
Lebih lanjut, Seno Aji meminta kepada Kepala Kejati Lampung di bawah komando Kuntadi, S.H., M.H., melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk menegakkan hukum dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika tidak ditindak secara tegas, dikhawatirkan akan mengakar dan menjadi sistemik. Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya Kajati Lampung untuk mempidanakan pelaku korupsi, tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, agar memberi efek jera, khususnya di Provinsi Lampung. Sudah selayaknya kami menyampaikan laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan uang rakyat di Sekretariat DPRD Tanggamus,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono. Ia menyatakan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dengan harapan akan ada penegakan hukum yang tegas dan serius.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara menyeluruh, karena terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah dan negara. Kami juga mempertimbangkan untuk menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI,” pungkas Agung. (Sarip)


