Polsek Tualang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan TK Negeri Pembina: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

167

dutapublik.com, SIAK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan TK Negeri Pembina, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.RRP alias A pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R telah lebih dahulu diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Adapun satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembobolan TK Negeri Pembina. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Spesialis Penipuan Mobil Rental Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Banjar

Modus Operandi
Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak malam sebelumnya. Mereka memasuki area sekolah dengan memotong pagar kawat menggunakan tang, lalu membongkar dinding gudang yang terbuat dari seng.

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain:

6 potong baja ringan

1 batang besi plang

1 bilah pisau

1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi

Namun, saat hendak melarikan diri, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar. Para pelaku pun meninggalkan barang-barang hasil curian dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Warga Labansari Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja, Modus Iming-Iming Kerja Gaji UMR Malah Ditawari Kerja Borongan

Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 1 angka ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, mengingat salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tualang serta menindak tegas para pelaku tindak kriminalitas,” tegas Kapolsek Tualang dalam keterangannya.

(NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *