Pembayaran Gaji THL Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum, Camat Sipirok Diminta Dievaluasi

798

dutapublik.com, TAPANULI SELATAN– Kebijakan pengangkatan delapan orang tenaga harian lepas (THL) sebagai tenaga entri data di Kantor Kecamatan Sipirok pada tahun anggaran 2023 menuai sorotan. Hal ini diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Pemkab Tapanuli Selatan mengangkat ribuan tenaga harian lepas. Dampaknya, terjadi pembengkakan anggaran untuk pembayaran gaji yang mencapai ratusan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan. Ironisnya, meski Undang-Undang ASN yang baru telah diberlakukan, pembayaran gaji kepada delapan tenaga entri data tersebut masih dilanjutkan pada tahun anggaran 2024.

Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Trisakti, Dedi S. Hasibuan, menilai tindakan Camat Sipirok, Sahruddin Perwira, telah melampaui kewenangan karena tetap melakukan pembayaran gaji kepada THL tanpa dasar hukum yang jelas. “Setelah UU No. 20 Tahun 2023 diberlakukan, seharusnya tidak ada lagi pengangkatan atau perpanjangan kontrak THL, termasuk pembayaran gajinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan Pemkab Tapanuli Selatan, penganggaran gaji THL tidak dimasukkan dalam pos belanja pegawai, melainkan pada belanja barang dan jasa. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran, apalagi setelah adanya pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK yang menambah beban belanja pegawai secara signifikan.

“Kami berharap Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan evaluasi terhadap Camat Sipirok,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Camat Sipirok akan dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan dan pembayaran gaji delapan THL yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pada Bab XIV Pasal 66, menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Bahkan sebelumnya, larangan pengangkatan tenaga honorer juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan revisinya pada PP Nomor 56 Tahun 2012 serta PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menegaskan larangan pengangkatan honorer oleh instansi pemerintah.

Meski demikian, berdasarkan laporan, hingga awal tahun 2024, delapan THL masih bekerja dan menerima gaji dari APBD di lingkungan Kecamatan Sipirok. “Jika tindakan ini berdampak terhadap kerugian keuangan atau perekonomian negara, maka patut didalami lebih lanjut apakah termasuk kategori penyimpangan anggaran,” ucap Dedi.

Dari 12 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok disebut sebagai wilayah yang paling banyak merekrut tenaga harian lepas pada tahun anggaran 2023.

Camat Sipirok, Sahruddin Perwira, saat dikonfirmasi pada Senin (9/5/2025), belum memberikan tanggapan, meskipun status daring pada ponsel pribadinya terpantau aktif.
(S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *