dutapublik.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menunjukkan komitmen dan keunggulannya dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini dibuktikan melalui raihan prestasi gemilang berupa penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Workshop Sinergi dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPPN Jakarta IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/06/2025).
Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dan diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Jakarta IV, Bapak Made Cana Armaya.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV tersebut, Ditjen Bina Keuda berhasil mempertahankan prestasi tahun sebelumnya sebagai satuan kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik untuk kategori pagu anggaran Rp50 miliar hingga Rp150 miliar di lingkup KPPN Jakarta IV Tahun Anggaran 2024, dan kembali meraih peringkat pertama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Bapak Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi seluruh satuan kerja di lingkungan Ditjen Bina Keuda.
“Saya mengucapkan terima kasih atas prestasi dan kinerja pengelolaan keuangan dan anggaran di lingkungan Ditjen Bina Keuda. Terima kasih kepada seluruh pegawai dan tim yang telah bekerja keras. Semoga penghargaan ini dapat menambah motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan, sehingga kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Fatoni.
Sebagai informasi, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga. Penghargaan ini diberikan setiap tahun atas capaian kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing instansi.
Penilaian IKPA mencakup tiga aspek utama, yaitu: Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Ketiga aspek tersebut terdiri dari delapan indikator, yakni: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, dan Capaian Output.
Tujuan IKPA adalah untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, pelaksanaan IKPA juga ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran, manajemen kas yang lebih baik, dan peningkatan kualitas laporan keuangan (LKKL/LKPP).
(S.N)



