Supir Dijebak Jadi Tersangka Tanpa Laporan Polisi di Polsek Sungai Beremas, Alap-alap 729 NKRI Siapkan Laporan Pengaduan Ke Propam Mabes Polri

191

dutapublik.com, PASAMAN BARAT – Seorang sopir bernama Firman kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, setelah secara sepihak diduga terlibat dalam kasus penipuan pengiriman barang. Padahal, Firman hanya menjalankan tugas sebagai sopir untuk menjemput barang sesuai pesanan yang ia peroleh dari media sosial.

Kronologi bermula saat Firman, yang tengah berada di Padang, mencari muatan angkutan melalui Facebook. Ia menemukan unggahan yang membutuhkan jasa mobil wingbox/Fuso untuk menjemput barang di wilayah Pasaman. Firman menghubungi nomor kontak yang tersedia, yang diduga adalah pihak penjual atau pengatur pengiriman.

Namun, setibanya di lokasi, tidak ada barang yang dimuat. Menurut pengakuan Firman, antara pihak penjual dan pembeli telah terjadi transaksi uang sebesar Rp40 juta. Setelah dana ditransfer, pengiriman barang tak kunjung direalisasikan. Ironisnya, Firman yang tidak mengetahui isi transaksi justru dituduh sebagai pelaku oleh pihak pembeli.

Sesampainya di lokasi tujuan, Firman malah digerebek massa yang menuduhnya membawa kabur barang yang sebenarnya tak pernah ia bawa. “Adik saya hanya disuruh menjemput, tidak pernah ada barang yang dibongkar atau dimuat. Tapi justru adik saya ditahan seolah-olah dia pelaku penipuan,” tegas Selamet Santoso, kakak kandung Firman, Rabu (25/6/2025).

Firman kini ditahan selama tiga hari di Polsek Sungai Beremas tanpa kejelasan hukum. Keluarga mengaku tidak menerima surat penahanan, laporan polisi, ataupun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang merupakan dokumen wajib sesuai prosedur.

Lebih mengkhawatirkan lagi, keluarga Firman mengungkap adanya permintaan uang agar Firman dibebaskan. Nominal awal disebutkan Rp40 juta, lalu turun menjadi Rp15 juta. Jika terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan pelanggaran hukum berat oleh oknum aparat.

Dalam menelaah kasus ini, Yusri Amarahman Tim Investigasi Alap-alap 729 NKRI yang memonitor kasus ini menyampaikan kajian hukum berikut;

1. Penahanan Tanpa Dasar Hukum Sah

Penahanan terhadap Firman dilakukan tanpa surat laporan polisi (LP) dan tanpa surat penangkapan. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan harus disertai surat tugas dan diberitahukan kepada pihak keluarga. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk nyata kriminalisasi. Tanpa LP, tidak sah bagi polisi menahan seseorang. Bila ini dibiarkan, akan banyak rakyat kecil menjadi korban sistem,” ujar Tim Investigasi Alap-alap 729, 

2. Tidak Ada Unsur Delik Penipuan

Dalam konteks hukum pidana, unsur delik penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terdiri dari mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan). Jika Firman hanya sebagai sopir dan tidak terlibat dalam transaksi atau menerima uang, maka unsur tersebut tidak terpenuhi. “Firman tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai uang, dan tidak tahu-menahu soal transaksi. Kriminalisasi terhadap orang yang tidak terlibat substansi perkara adalah pengkhianatan terhadap keadilan,” lanjut tim Alap-alap 729.

3. Permintaan Uang Tebusan: Indikasi Pemerasan dan Abuse of Power

Jika benar terjadi permintaan uang kepada keluarga agar Firman dibebaskan, maka hal itu bisa masuk dalam tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Ketertutupan Proses dan Dugaan Pelanggaran Etik

Ketiadaan surat resmi, minimnya keterbukaan informasi terkait prosedur hukum yang benar kepada keluarga, serta hilangnya transparansi dalam proses penyidikan menandakan ketidakpatuhan terhadap prinsip due process of law. “Kami telah mencatat sejumlah indikasi pelanggaran etik. Jika pihak Polsek tidak segera memberi klarifikasi resmi, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri dan Komnas HAM,” tegas Alap-alap729 dalam pernyataan resminya.

Selanjutnya pihak keluarga melalui kuasa pendampingnya juga didampingi tim Alap-alap 729 tengah menyusun laporan resmi ke Divisi Propam Polri dan Komnas HAM RI. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil. Tim Alap-alap 729 juga menyatakan siap membawa kasus ini ke DPR RI jika tidak ada tindakan korektif dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak Polsek Sungai Beremas maupun Polres Pasaman Barat untuk klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. (Rahmat/Zabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *