Polres Pasaman Barat Gencar Sosialisasi dan Tegakkan Hukum Terhadap Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

144

dutapublik.com, PASBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, dengan melibatkan sejumlah personel Satreskrim dan Polsek setempat. Penegakan hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penambangan liar melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.

“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin guna meminimalisir aktivitas PETI yang dapat merusak dan mencemari lingkungan ekosistem. Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti ini terus berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar,” ujar Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim dan Polsek Talamau melakukan pemantauan area menggunakan pesawat nirawak (drone) serta turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Selain itu, personel juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang dampak negatif dari aktivitas PETI, serta menggali informasi mengenai aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Anggota kami langsung turun ke lokasi, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas maupun alat berat jenis excavator. Hanya ditemukan pondok tempat tinggal pelaku PETI dan beberapa lubang galian bekas aktivitas penambangan yang telah ditinggalkan,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus berkomitmen menindak para pelaku PETI di wilayah hukumnya. Selain upaya penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

“Jajaran kami tidak akan berhenti melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Kabupaten Pasaman Barat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung langkah-langkah yang dilakukan Polres Pasaman Barat untuk meminimalisir aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah ini,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Agung Tribawanto berharap dukungan dari seluruh instansi terkait, elemen masyarakat, tokoh adat, serta pemerintah nagari dalam upaya memberantas PETI yang telah lama menjadi persoalan lingkungan dan sosial di daerah tersebut.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar pemberantasan PETI ini dapat berjalan maksimal. Dengan kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat, kita bisa menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkas Kapolres.

Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup dari praktik penambangan emas tanpa izin yang merugikan banyak pihak. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *