dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan aparat penegak hukum untuk menyusun buku saku jurnalis terkait delik pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini mengingat banyaknya pasal dalam KUHP baru yang bersinggungan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Harli saat membuka kegiatan “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru” yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). “Kegiatan ini sangat penting sebagai panduan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, meskipun KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak secara khusus mengatur mengenai delik pers, namun sejumlah ketentuan di dalamnya berpotensi memengaruhi praktik jurnalistik.
Beberapa di antaranya mencakup pasal-pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Salah satunya adalah Pasal 365 yang mengatur soal pemberitahuan bohong mengenai harga barang yang dapat menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Jadi, bukan hanya pemberitaan tentang individu, namun juga isu ekonomi bisa masuk dalam kategori delik pers,” terang Harli.
Ketua Forwaka, Baren Siagian, menyebutkan bahwa kegiatan coaching clinic ini berlangsung dalam tiga sesi, menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Dewan Pers.
Ia menambahkan, meskipun kegiatan ini digelar satu kali, pelatihan serupa akan kembali dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang untuk menjangkau lebih banyak jurnalis, khususnya di wilayah Jabodetabek.(Nando)



