dutapublik.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) secara resmi mengajukan surat permohonan supervisi atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Dalam surat tersebut, DPP KAMPUD juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Ketua Umum KONI Lampung berinisial MYSB sebagai tersangka baru.
“Penanganan perkara ini terkesan lamban. Sejak 2021 hingga 2025, kasus ini belum juga tuntas. Kami menilai Kejati Lampung belum menyelesaikan pengusutan perkara yang telah merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” ujar Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, melalui keterangan resminya, Sabtu (4/7/2025).
Menurut Seno, pihaknya telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada Jaksa Agung RI, c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), melalui surat bernomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025. Selain memohon supervisi, DPP KAMPUD juga mendesak agar mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, MYSB, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendorong Kejagung di bawah kepemimpinan Bapak ST Burhanuddin dan JAM-Pidsus Bapak Febrie Adriansyah untuk segera menindaklanjuti perkara ini. MYSB harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
DPP KAMPUD juga melampirkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor independen yang ditunjuk Kejati Lampung dalam perkara hibah KONI tersebut. LHP tersebut dinilai menjadi petunjuk kuat yang menunjukkan keterlibatan MYSB dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum KONI Lampung tahun 2020.
“Dalam LHP itu terlihat jelas bahwa MYSB memiliki peran strategis sebagai pelaku utama (pleger) dalam pengeluaran kas KONI, termasuk pembayaran insentif Satgas yang mencapai Rp2,23 miliar. Hal ini berkontribusi langsung terhadap kerugian keuangan negara,” tegas Seno.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, DPP KAMPUD juga telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung yang berisi saran dan pendapat hukum atas permintaan penetapan tersangka baru terhadap MYSB. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh MYSB berdampak pada pencairan anggaran dan pengeluaran kas KONI yang merugikan keuangan negara.
“Dalam hal ini, perbuatan MYSB dinilai telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, sudah selayaknya Kejati menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Seno.
Untuk diketahui, Ketua Umum KONI Provinsi Lampung pada tahun 2020 dijabat oleh M. Yusuf S. Barusman, yang kini diketahui menjabat sebagai Rektor di salah satu universitas swasta di Lampung. Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Agus Nompitu dan almarhum Frans Nurseto. Namun, penetapan tersangka Agus Nompitu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada Rabu, 18 Juni 2025. (Sarip)


