Diduga Terjadi Pungli Pembuatan APBDes dan SPJ, Desa di Ulupungkut Bayar Hingga Rp20 Juta Per Tahun

153

dutapublik.com, MADINA – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mencuat di sejumlah desa di Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap desa diduga diminta menyetor sekitar Rp20 juta per tahun melalui oknum pejabat di tingkat kecamatan.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, dan melibatkan salah satu pejabat kecamatan berinisial EA, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD).

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim media ini di sejumlah desa, beberapa kepala desa yang dikonfirmasi secara langsung membenarkan adanya setoran tersebut. Mereka menyatakan bahwa hal ini cukup membebani anggaran desa dan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan program fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:  IMA Madina Pekanbaru: Jangan Alihkan Pemberantasan Narkoba Dengan Kasus Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis

“Kami merasa terbebani setiap tahun. Anggaran desa yang seharusnya untuk pembangunan dan program masyarakat jadi tersedot untuk kebutuhan tersebut,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Para kepala desa dan masyarakat di Kecamatan Ulupungkut pun berharap agar biaya penyusunan Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) dan laporan SPJ tidak terlalu mahal, agar dana desa bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Ulupungkut maupun Kasi PMD yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Baca Juga:  Kasus TPPO Bermodus Pekerja Migran Masih Marak Terjadi, Kini Korbannya Warga Kabupaten Bekasi Terjebak Di Malaysia

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, segera menindaklanjuti dugaan ini dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur pemerintahan desa maupun pejabat kecamatan.

“Jika benar terjadi, praktik semacam ini jelas merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah, dan bertentangan dengan semangat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Pihak media akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari para pihak yang disebutkan untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *