dutapublik.com, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait kepada Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis (RPM) Kabupaten Way Kanan. Dana tersebut bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp60 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa penanganan laporan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih sebatas telaah laporan dan belum mengalami peningkatan status.
“Laporan ini kami daftarkan pada 6 Maret 2025, saat Kejati Lampung masih dipimpin Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Kini, setelah dipimpin Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M., kami berharap melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, S.H., M.H., agar laporan ini ditindaklanjuti secara maraton dan cepat. Dugaan korupsi dana bansos sebesar Rp60 miliar yang disalurkan ke KPTR RPM Way Kanan harus diusut tuntas dengan mengutamakan pemidanaan, selain upaya mengembalikan kerugian negara,” tegas Seno Aji.
Ia juga meminta Kejati Lampung meningkatkan penanganan perkara dari tahap telaah ke penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Para pihak yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka, dijebloskan ke penjara, serta harta hasil dugaan korupsi dirampas. Kami berharap Kejati mendakwanya dengan tuntutan seberat-beratnya sesuai amanat Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Seno.
Respons Kejati Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025), menyebut laporan DPP KAMPUD masih dalam tahap penelaahan.
“Tim Pidsus sedang banyak kegiatan, dan surat tersebut masih dalam tahap telaah,” kata Ricky.
Modus Dugaan Tipikor
Seno Aji menjelaskan, dugaan tipikor ini terkait pengelolaan dana bansos yang disalurkan melalui skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok petani tebu. Namun, banyak kejanggalan yang ditemukan.
“Modus operandi yang kami laporkan antara lain adanya kelompok petani tebu fiktif karena tidak memiliki legalitas, tidak jelas kepemilikan lahannya, serta adanya dugaan persekongkolan Ketua KPTR RPM Way Kanan dengan 19 orang yang hanya mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu untuk menikmati dana bansos. Pengembalian pinjaman terindikasi hanya formalitas untuk memenuhi pertanggungjawaban administrasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, hasil investigasi DPP KAMPUD melalui pernyataan penerima manfaat bansos, yakni saudara J alias Mcn dan saudara Edsn, menguatkan indikasi penyimpangan tersebut.
KPTR RPM Dinonaktifkan
Menurut Seno Aji, pihaknya sempat meminta klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, namun tidak ditanggapi secara kooperatif.
“Kami sudah meminta klarifikasi demi asas praduga tak bersalah, tetapi KPTR RPM tertutup dan tidak transparan. Apalagi, koperasi ini telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, pada 10 Desember 2024 melalui Online Data System (ODS) karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Status nonaktif ini memperkuat dugaan bahwa dana bansos dan bunganya dikelola secara tidak bertanggung jawab,” pungkas Seno. (S.N)



