Jaksa Bambang Irawan Masuk 3 Besar Adhyaksa Awards 2025, Diakui Sebagai Jaksa Inovatif Penegakan Hukum

115

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Berbagai capaian kinerja dan penghargaan telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Bambang Irawan, S.H., M.H. selama menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Dedikasinya itu kini mengantarkan namanya masuk dalam tiga besar nominasi Adhyaksa Awards 2025 untuk kategori Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum.

Dewan pakar Adhyaksa Awards telah menetapkan 21 kandidat terbaik hasil pleno ketiga yang dilaksanakan pada 28 dan 31 Juli 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan penjurian sebelumnya yang menyaring 35 besar kandidat dari berbagai daerah. Seluruh anggota dewan pakar terlibat aktif dalam menelaah rekam jejak dan prestasi berdasarkan tujuh kategori yang ditetapkan.

Sebagaimana dikutip dari detik.com, salah satu anggota dewan pakar, Dede Indra Permana Soediro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya integritas dalam proses seleksi.

“Minimal tidak ada catatan-catatan khusus terkait pribadi maupun perilaku tercela di masyarakat. Jangan sampai penghargaan justru menjadi bumerang,” ujar Dede, Senin (28/7/2025).

Adhyaksa Awards merupakan agenda tahunan yang mengapresiasi prestasi cemerlang insan Adhyaksa dalam bidang penegakan hukum, HAM, penuntutan, serta kontribusi terhadap perbaikan sistem peradilan. Tahun ini, sebanyak 7 jaksa terbaik akan dipilih dari 7 kategori utama oleh dewan pakar independen yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung RI.

Jaksa Bambang Irawan akan bersaing dengan dua jaksa lainnya dari Kejati Papua dan Kejari Tapin. Penetapan Bambang sebagai nominasi tentu tak lepas dari rekam jejak kinerja dan inovasi luar biasa yang ia tunjukkan selama menjabat sejak Februari 2024 hingga kini.

Rekam Jejak dan Inovasi Bambang Irawan

Capaian Kinerja:

Tahun 2024:

MoU: 21 kegiatan

Penegakan hukum: 10 kegiatan

Pelayanan hukum: 53 kegiatan (24 di kantor, 31 sebagai narasumber)

Pendampingan hukum/Legal Assistance: 16 kegiatan

Pendapat hukum/Legal Opinion: 1 kegiatan

Pemulihan keuangan negara: Rp4.570.734.099

Bantuan Hukum: 255 SKK (252 non-litigasi, 3 litigasi)

Tahun 2025 (hingga Juli):

MoU: 3 kegiatan

Penegakan hukum: –

Pelayanan hukum: 33 kegiatan (30 di kantor, 3 sebagai narasumber)

Pendampingan hukum: 5 kegiatan

Pendapat hukum: 1 kegiatan

Pemulihan keuangan negara: Rp10.187.623.179

Bantuan hukum: 399 SKK (397 non-litigasi, 2 litigasi)

Inovasi Unggulan:

1. Smart Datun – Pelayanan hukum gratis berbasis digital

2. Jaksa Sahabat Nadzir (JSN) – Percepatan sertifikasi tanah wakaf

3. Jaka Jamsos – Pendampingan BPJS Ketenagakerjaan

4. Jaksa Sahabat Anak – Penetapan perwalian anak terlantar

5. Posko pelayanan hukum gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung

6. Jaksa Sahabat UMKM – Pendampingan UMKM menuju ekonomi kreatif

Penghargaan dan Apresiasi:

1. Walikota Bandar Lampung – atas keberhasilan penetapan perwalian anak terlantar

2. BPJS Ketenagakerjaan – penghargaan terbaik I (2024 & 2025)

3. Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung

4. LSM/Ormas DPP KAMPUD dan DPP Pematank

5. BUMN seperti Bank BRI, BNI, BJB, dan PT Pertamina Patra

6. Juara 3 Penanganan Tipikor se-Wilayah Kejati Lampung (Oktober & Desember 2023)

7. Penghargaan dari Walikota atas penagihan PBB-P2 Kota Bandar Lampung

Total pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan selama menjabat sebagai Kasi Datun mencapai Rp15.036.645.401.

Pada Kamis (31/7/2025), Bambang Irawan kembali menunjukkan gebrakannya melalui peluncuran program UMKM Mitra Adhyaksa, sebuah inisiatif pendampingan hukum gratis bagi pelaku UMKM di Bandar Lampung. Program ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Kajati Lampung, Walikota, Kemenag, hingga pelaku usaha lokal.
Sebanyak 101 UMKM telah terdata dan siap didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *