SAMBO SANG PERUSAK ALAM DI TANAH ULAYAT PANYABUNGAN TONGA MADINA DAN ULAYAT SAYUR MATINGGI TAPSEL TERUS BERAKSI TANPA HAMBATAN!

0

dutapublik.com, MANDAILING – Aparat Hukum diminta Segera Menangkap!
Dugaan Kerusakan Tanah Ulayat Panyabungan Tonga-tonga dan Sayur Matinggi Disorot, Aktivitas Alat Berat Disebut Masih Berlangsung
Mandailing Natal/Tapanuli Selatan — Aktivitas alat berat jenis excavator yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah tanah ulayat Kekuriaan Panyabungan Tonga-tonga, Kabupaten Mandailing Natal, dan tanah ulayat Kuria Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan tanah ulayat yang cukup parah. Selain persoalan dugaan kerusakan alam, warga juga menyoroti dugaan adanya pungutan biaya terhadap alat berat yang melintas dari wilayah Tano Tombangan melalui tanah ulayat Kuria Sayur Matinggi menuju wilayah tanah ulayat Kekuriaan Panyabungan Tonga-tonga disungai Bubu kabupaten Mandailing Natal.
Nama Perdinan Silitonga alias Sambo disebut oleh sejumlah warga dalam kaitannya dengan dugaan pengawalan atau pengamanan lintasan alat berat tersebut. Namun, tuduhan tersebut masih berupa informasi dan keterangan dari masyarakat yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan maupun pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media Fasrespon, seorang tokoh masyarakat Panabari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan adanya dugaan pungutan biaya terhadap alat berat yang melintas.
Menurut sumber tersebut, biaya yang diduga diminta mencapai sekitar Rp30 juta untuk setiap excavator yang melintas melalui akses tanah ulayat Kuria Sayur Matinggi.

“Informasi yang kami terima, ada biaya sekitar Rp30 juta untuk satu excavator yang melintas melalui wilayah tanah ulayat,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Tasyakuran HUT ke-81 RI di Kalijudan Surabaya Digelar Dalam Suasana Duka

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas alat berat diduga melintasi wilayah tanah ulayat Kuria Sayur Matinggi yang kemudian menuju kawasan tanah ulayat Kekuriaan Panyabungan Tonga-tonga.
Warga menduga kegiatan tersebut telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan. Sejumlah kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah tanah ulayat disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan dan penggalian menggunakan alat berat.

Diduga Berlangsung hingga Saat Ini
Menurut informasi yang diterima media, aktivitas alat berat tersebut disebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Warga juga berharap adanya kejelasan mengenai status perizinan kegiatan pertambangan, asal-usul izin penggunaan akses jalan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas alat berat yang masuk ke wilayah tanah ulayat.

Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, masyarakat meminta agar dokumen perizinan dan batas wilayah kegiatan dapat dijelaskan secara terbuka.

Persoalan Tanah Ulayat
Persoalan ini juga menyentuh keberadaan tanah ulayat masyarakat adat yang selama ini diklaim sebagai wilayah kekuriaan Panyabungan Tonga-tonga dan Kuria Sayur Matinggi.

Baca Juga:  OMBUDSMAN Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD, Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung

Masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, pertambangan, ataupun membawa alat berat ke wilayah tanah ulayat tanpa kejelasan mengenai dasar hukum, izin, serta persetujuan dari pihak yang secara sah memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pungutan sekitar Rp30 juta per excavator dan dugaan peran Perdinan Silitonga alias Sambo sebagai pihak yang mengawal atau menjamin keamanan lintasan alat berat tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

Media Fasrespon membuka ruang hak jawab bagi Perdinan Silitonga alias Sambo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai legalitas aktivitas pertambangan, izin penggunaan kawasan, serta kondisi lingkungan di wilayah yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Disisi lain saat wartawan past Resfon mengkonfirmasi ke turunan/pewaris Kuria panyabungan Tonga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada memberi izin kepada para penambang, okp, oknum ketua okp inisial SPR dan IWN untuk menggarap atau mengusahai tanah Ulayat.

Terkhusus kepada Samboyang lagi Viral dan dalam waktu dekat kita akan melakukan somasi ke pihak berwajib gar pelaku tambang itu secepatnya ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku, kita tidak akan beri ruang toleransi kepada. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *