Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Negara! Proyek Irigasi Rp195 Juta di Desa Lemahmakmur Diduga Pakai Pasir Berlumpur, Swakelola Diborongkan

178

dutapublik.com, KARAWANG – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, jadi sorotan warga. Program bernilai Rp195 juta dari APBN 2025 itu diduga dikerjakan dengan material pasir berlumpur dan tidak melibatkan tenaga kerja lokal sebagaimana semangat swakelola.

Seorang warga Lemahmakmur yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan, sejak awal pelaksanaan terlihat menyimpang. “Swakelola diborongkeun… pekerjanya teu aya masyarakat setempat pisan, semua orang luar desa,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025).

Warga juga menunjukkan bukti foto pasir merah berlumpur yang sudah digunakan. Sampel material bahkan dimasukkan ke plastik untuk dokumentasi. “Pasir tanah sudah digunakan,” katanya.

Berdasarkan spanduk proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini adalah Peningkatan Jaringan Irigasi Jatiluhur/SS. Telagasari, No. Kontrak HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/170/2025, dengan nilai bantuan Rp195 juta.

Pelaksana tercatat adalah P3A Makmur Tani dengan waktu pengerjaan 45 hari kalender. Pada bagian bawah spanduk tertulis tegas: “Kegiatan P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola/tidak di pihak ketigakan.”Namun faktanya, pekerja mayoritas dari luar desa.

Sekdes Lemahmakmur Akui Material Dibeli dari Warga

Saat dikonfirmasi, Azi Saeful Aziz, Sekretaris Desa Lemahmakmur sekaligus Ketua P3A Makmur Tani, tidak menampik sebagian informasi tersebut.

“Untuk tenaga ahli iya betul dari luar, tapi untuk yang lainnya termasuk membeli materialnya dari warga sekitar, Pak,” ujarnya.

Lalu ketika ditunjukkan foto pasir merah berlumpur, Azi membenarkan, “Iya betul.”

Sorotan Mutu Material dan Aturan Swakelola

Pasir berlumpur yang digunakan dalam konstruksi jelas melanggar standar. Menurut SNI, agregat halus untuk mortar maupun beton tidak boleh mengandung lumpur berlebih, sebab bisa menurunkan daya rekat dan memperpendek umur bangunan.

Dari sisi aturan, pelaksanaan P3-TGAI harus berbasis swakelola. Pedoman LKPP menegaskan swakelola tidak boleh diserahkan penuh ke pihak luar, dan wajib melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk padat karya tunai.

Untuk itu warga berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum turun tangan memeriksa proyek ini. Mereka meminta: Pengujian laboratorium material pasir, Pemeriksaan laporan swakelola, RAB, dan daftar pekerja.

“Kalau memang ada masalah, jangan sampai dibiarkan. Ini uang negara, untuk kepentingan petani,” ujar warga tersebut.

Proyek irigasi ini sangat vital bagi petani Lemahmakmur. Karena itu, transparansi, kualitas material, dan pelibatan warga bukan sekadar aturan administratif, tetapi amanah undang-undang.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Kementerian PUPR terkait temuan ini. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *