dutapublik.com, MADINA – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) telah menyelesaikan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal, Rabu (10/9/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka adalah Yunus Saputra, sementara korban adalah Diva Febriani (DF), seorang calon Paskibra 2025 di Kecamatan Natal. Rekonstruksi digelar di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas perkara pidana.
“Rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum. Ada 25 adegan yang diperagakan dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Bagus Seto.
Ia menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan alat bukti yang ditemukan, mulai dari perencanaan hingga terjadinya pembunuhan.
“Semua adegan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagus menyebutkan bahwa hasil rekonstruksi tersebut menguatkan penerapan pasal berlapis terhadap tersangka, mulai dari pasal perlindungan anak hingga pasal pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi juga untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum bahwa unsur pasal yang kami terapkan kepada tersangka sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus memang direncanakan,” tegas Bagus.
Rekonstruksi dihadiri oleh tersangka, keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pelaku. Dalam kegiatan tersebut juga diperlihatkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. (S.N)





