Transaksi Ilegal Obat Terlarang di Jalur Kalimalang Diduga Masih Berlangsung, Muncul Nama Bandar Inisial RD

85

dutapublik.com, BEKASI – Praktik jual beli obat terlarang jenis hexymer dan tramadol diduga masih terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, meskipun kini dilakukan dengan metode cash on delivery (COD).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa transaksi tersebut kerap berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di dekat Pasar Bersih, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengakuan narasumber, kegiatan ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial RD, yang disebut berasal dari salah satu provinsi di Sumatera.

“Sebelumnya RD buka toko untuk jualan obat itu, tapi sekarang sudah tutup. Sekarang sistemnya COD, dan lokasinya pindah di seberang toko lamanya,” ungkap sumber tersebut kepada dutapublik.com, Selasa (28/10/2025).

Menurut penelusuran sementara, lokasi yang dimaksud berada di pinggir Jalan Raya Kalimalang, tak jauh dari bangunan berwarna abu-abu yang kini tampak kosong. Di area tersebut sering terlihat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku RD belum memberikan tanggapan apa pun. Tim redaksi dutapublik.com telah berupaya menghubungi RD melalui pesan WhatsApp, namun belum ada respons.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan diharapkan dapat menindaklanjuti laporan warga ini, mengingat peredaran hexymer dan tramadol tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *