Normalisasi Desa Sukamakmur Ricuh, Tatang Obet: KDM dan Kades Wadas Asal Mangap Yang Penting Viral, Bupati Aep Tetap Yang Paling Waras

134

dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Tatang Obet memberikan apresiasi kepada Bupati Karawang, H. Aep Saepuloh, yang dinilainya bekerja cerdas dan berhati-hati dalam menangani polemik normalisasi saluran air di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Menurut Tatang, Bupati Aep tidak tergesa-gesa, melainkan mengkaji situasi secara mendalam sebelum mengambil kebijakan demi menghindari benturan antarwarga maupun dengan pemerintah.

Tatang menjelaskan bahwa saluran air yang kini ramai diperbincangkan awalnya merupakan irigasi untuk mengairi persawahan. Namun, seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut telah berubah menjadi lokasi bangunan dan akses jalan menuju pintu Tol Karawang Barat.

Dalam pernyataannya, Tatang menyayangkan langkah Kepala Desa Wadas, H. Junaedi (Jujun), serta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang dinilai terlalu tergesa-gesa dan “asal mangap yang penting viral” tanpa melihat kondisi lapangan secara menyeluruh.

Menurut Tatang, tindakan keduanya bukan hanya tergesa-gesa, tetapi juga terkesan melewati batas kewenangan, terutama karena wilayah yang dipersoalkan berada di Desa Sukamakmur, bukan di Desa Wadas.

“Yang saya herankan, kenapa Kades Wadas justru begitu aktif mengambil langkah di wilayah yang bukan kewenangannya? Ini wilayah Sukamakmur, bukan Wadas. Harusnya pemerintah desa setempat yang bicara, bukan malah diambil alih tanpa dasar yang jelas,” tegas Tatang.

Ia juga menduga pekerjaan normalisasi dilakukan tanpa membawa data lengkap seperti peta dari TOPDAM maupun BPN, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.

“Normalisasi itu penting agar masyarakat terhindar dari banjir. Tapi sebelum bergerak, musyawarah dulu dengan warga yang lahannya berdekatan dengan saluran air. Ini justru ramai di media sosial dan berakhir di ranah hukum,” tambahnya.

Tatang juga menyoroti dugaan bahwa tanah saluran air tersebut awalnya hanya solokan biasa yang diambil dari batas sawah milik para petani. Ia meminta agar BBWS maupun PJT II menunjukkan dokumen sah apabila memang ada pembebasan lahan secara resmi.

“Kalau memang ada dokumen pembebasan, tunjukkan kepada ahli waris. Jangan sampai ada oknum yang bermain mengatasnamakan PJT untuk menguasai tanah adat,” ujar Tatang.

Di sisi lain, Tatang memuji Bupati Aep yang dinilainya tidak terpengaruh tekanan publik maupun manuver pihak lain. Ia menyebut Bupati Aep tetap mengambil langkah paling rasional dan tidak merugikan masyarakat.

Tatang juga mempertanyakan pernyataan Kades Wadas yang menyebut saluran air dibuat tahun 1964. Ia menilai klaim itu janggal mengingat tahun 1965 Indonesia dilanda situasi politik yang tidak stabil akibat peristiwa G30S, sehingga sangat kecil kemungkinan pemerintah melakukan pembebasan lahan.

Sebagai penutup, Tatang meminta semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi mencegah banjir, bukan mempertontonkan konflik di media sosial atau membawa persoalan ke jalur hukum. Ia juga mengingatkan nilai kearifan lokal Jawa Barat: silih asah, silih asih, silih asuh, serta pentingnya saling mengingatkan demi kebaikan bersama. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *