Kasi Adm. Kamtib Ajak ASN Maknai Pemakaian Seragam Korpri Setiap Tanggal 17

113

dutapublik.com, PEKANBARU – Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, bertindak sebagai pembina apel pagi yang diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh ASN di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (17/11/2025).

Dalam arahannya, Kasi Kamtib mengajak seluruh pegawai untuk benar-benar memaknai penggunaan baju Korpri yang dikenakan setiap tanggal 17 pada bulan berjalan.

Menurutnya, pemakaian seragam Korpri harus dipahami sebagai simbol pengabdian, kesetiaan, dan komitmen perjuangan kepada bangsa dan negara.

“Makna yang harus melekat dan disadari oleh setiap kita terkait Korpri ialah meningkatkan pengabdian, kesetiaan, dan perjuangan kepada bangsa dan negara, sebagaimana tercermin dalam korps Korpri. Oleh sebab itu, Korpri jangan hanya kita sentuh pada waktu-waktu tertentu, tetapi harus benar-benar kita hayati dan jalani dalam keseharian,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan seragam Korpri mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Nomor SEK-10.SA.14.01 Tahun 2025 tentang pengaturan pakaian dinas ASN Kemenimipas, termasuk penggunaan seragam batik Korpri.

Menutup arahannya, Kasi Kamtib mengajak seluruh ASN untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas, menjaga kesehatan, dan meningkatkan produktivitas sebagai bentuk pengabdian kepada negara. (NH)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *