dutapublik.com, KARAWANG – Derita dan jeritan pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kian bertambah.
Adalah Salbiyah Binti Sodikin Sidi (45), warga Dusun Jayamukti Desa Kertamulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, berada di negara kawasan Timur Tengah, yang dikabarkan tak berdaya karena menderita sakit komplikasi.
Salbiyah, berdasarkan informasi yang diterima, direkrut oleh Sponsor bernama H. Abas, warga Kabupaten Karawang dan diproses secara nonprosedural oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahana, pada tahun 2024.
“Kami sudah mendatangi suami ibu Salbiyah. Beliau membenarkan bahwa istrinya menderita sakit komplikasi di Riyadh. Alhamdulillah, di minggu depan, ibu Salbiyah, akan dipulangkan ke Indonesia,” ujar H. Bholenk, selaku tim Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, Jumat (9/1/2026).
H. Bholenk, membenarkan bahwa PMI Salbiyah, direkrut oleh H. Abas, warga Kabupaten Karawang, dan diproses oleh PT Bahana.
“Ibu Salbiyah, diberangkatkan ke Timur Tengah untuk dijadikan pembantu, kurang lebih sudah sebelas bulan. Suami ibu Salbiyah, pun menyebutkan bahwa H. Abas, sebagai sponsornya, dan PT Bahana sebagai pemrosesnya,” tuturnya.
Dirinya, mengecam keras terhadap sponsor H. Abas dan pihak PT Bahana, yang diduga tidak kooperatif ketika dikonfirmasi.
“Sponsor dan Pemroses jangan merasa selesai dengan urusan dugaan kejahatan TPPO ini. Karena mereka semua harus bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan ibu Salbiyah, tatkala sudah berada di Indonesia. Karena ada hak restitusi yang harus mereka berikan kepada ibu Salbiyah,” tegasnya.
Diketahui, memberikan restitusi kepada korban TPPO tidak dapat diabaikan. Restitusi, sebagai bentuk kompensasi untuk kerugian yang dialami oleh korban, memiliki peran krusial dalam proses pemulihan mereka. Dalam konteks hukum Indonesia, restitusi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini menegaskan hak korban untuk mendapatkan restitusi dari pelaku kejahatan, dengan tujuan untuk mengembalikan posisi mereka sebelum terjadinya kejahatan.
Sementara, sponsor H. Abas dan pihak PT Bahana, pada Jumat (9/1/2025) sekira pukul 20.17 WIB, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, memilih BUNGKAM, hingga berita ini dipublikasikan. (N. Wirasasmita)





