PN Jakarta Pusat Catat Lonjakan Perkara Tipikor Sepanjang 2025

75

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mencatat lonjakan signifikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025. Peningkatan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus) Husnul Khotimah dalam kegiatan coffee morning bersama media bertajuk Capaian dan Harapan Awal Tahun untuk PN Jakarta Pusat, yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2025, di Restoran Malacca Toast, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Pertama-tama tentu kami berikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan karena selama ini sudah memberikan pemberitaan positif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Husnul.

Dalam kesempatan tersebut, Husnul juga mengungkapkan kondisi sumber daya manusia di PN Jakpus yang dinilainya masih belum ideal. Menurutnya, keterbatasan SDM masih menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh pengadilan.

“Kalau untuk keadaan dari sumber daya manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh pengadilan ini nggak ada yang cukup,” katanya.

Husnul memaparkan data penanganan perkara sepanjang 2025 yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat 111 perkara, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 162 perkara.

“Keadaan perkara di tahun 2025 ini signifikan untuk kenaikannya dari perkara Tipikor. Tahun 2024 itu 111 perkara, dan tahun 2025 ini ada 162,” ungkapnya.

Di sisi lain, PN Jakpus mencatat penurunan jumlah perkara anak. Husnul menyebut jumlah perkara anak di wilayahnya saat ini termasuk yang paling sedikit secara nasional. Ia mencatat, jumlah perkara anak pada 2023–2024 tercatat sebanyak 19 perkara.

“Untuk anak, alhamdulillah penurunan. Ini untuk perkara anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk jumlahnya paling sedikit untuk tingkat nasional,” ujarnya.

Untuk pidana cepat, terjadi kenaikan dari 248 perkara menjadi 324 perkara. Sementara itu, perkara praperadilan juga mengalami peningkatan dari 17 menjadi 23 perkara. Berbeda dengan Tipikor, perkara pidana umum justru mengalami penurunan dari 895 perkara menjadi 789 perkara.

“Pidana umumnya menurun kalau tipikornya tadi naik pidana umumnya turun dari 895 menjadi 789,” ucapnya.

Dalam bidang perdata khusus, perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia. Jumlahnya meningkat dari 351 perkara menjadi 410 perkara. “Perkara PHI termasuk terbesar di Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Husnul.

Selain itu, perkara niaga yang meliputi hak kekayaan intelektual (HAKI), Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan juga menunjukkan tren peningkatan. Perkara HAKI tercatat sebanyak 150 perkara, KPPU sebanyak tujuh perkara, PKPU mencapai 412 perkara, dan kepailitan sebanyak 72 perkara. Adapun perkara perdata secara keseluruhan mengalami kenaikan signifikan dari 793 perkara menjadi 937 perkara.

Melalui forum tersebut, Husnul menegaskan komitmen PN Jakpus untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi sekaligus memperkuat sinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *