Diduga Ada Galian C Ilegal di Desa Karayunan, Kuwu Diding Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Tertulis

86

dutapublik.com, MAJALENGKA – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal terpantau beroperasi di wilayah Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Sejumlah kendaraan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang, meski pemerintah desa menyatakan tidak pernah menerbitkan izin tertulis terkait kegiatan tersebut.

Kepala Desa (Kuwu) Karayunan, Diding Ahyadi, dengan tegas membantah telah memberikan izin resmi atas aktivitas tambang galian C di wilayahnya.

“Saya tegaskan, Pemerintah Desa Karayunan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis maupun rekomendasi apa pun terkait tambang galian C di desa kami,” ujar Kuwu Diding Ahyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2026).

Menurutnya, kewenangan perizinan pertambangan bukan berada di pemerintah desa, melainkan di pemerintah provinsi dan instansi terkait. Namun demikian, pemerintah desa tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan lingkungan di wilayahnya.

Baca Juga:  Agus Flores: Aktivis Penjaga Hutan Dari Tompe yang Menjadi Penggerak Nasional Anti Tambang Ilegal

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Bu Hj. Tati. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan justru memblokir nomor wartawan.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 menyebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  TNI AD Minta Maaf Oknum Perwiranya Akibatkan Kecelakaan Di Tol MBZ, Pastikan Sanksi Disiplin Dan Hukum

Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban serta penyelidikan menyeluruh agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. (Asep Surahman)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *