dutapublik.com, MADINA — Polemik yang melibatkan Kepala Desa Lubuk Samboa terkait dugaan penggunaan Dana Desa serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan bantahan atau sikap diam dari pihak terkait.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak agar persoalan tersebut diungkap secara terbuka melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kalau memang bersih, buka dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, jangan dilindungi. Masyarakat berhak tahu ke mana Dana Desa digunakan dan siapa yang berada di balik dugaan aktivitas PETI,” tegas Saleh.
Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen negara yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai uang negara yang seharusnya membangun desa justru menimbulkan tanda tanya besar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, Inspektorat jangan menunggu polemik semakin membesar. Turun, audit, dan umumkan hasilnya,” ujarnya.
Saleh mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Kekayaan alam bukan milik segelintir orang. Kalau tambang dilakukan tanpa izin dan merugikan negara maupun lingkungan, aparat harus bertindak. Jangan sampai hukum hanya berani terhadap pekerja kecil, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja apabila ditemukan bukti adanya PETI.
“Telusuri semuanya. Siapa pengelolanya? Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alat beratnya? Ke mana hasil tambangnya? Siapa saja yang menikmati keuntungannya? Kalau memang ada pihak yang membekingi, bongkar berdasarkan bukti dan proses sesuai hukum,” katanya.
Saleh menekankan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Menurutnya, jabatan kepala desa justru harus menjadi alasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kepala desa adalah pejabat yang dipercaya masyarakat. Jabatan bukan kartu bebas hukum. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ia meminta Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat segera memastikan pengawasan terhadap Dana Desa Lubuk Samboa berjalan secara serius. Sementara itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI secara profesional dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Yang bersih jangan takut diperiksa, yang salah jangan berharap jabatan menjadi tameng,” pungkas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai konsumsi pemberitaan, melainkan mendapatkan jawaban melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (SN)






