Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari DAS Sinunukan, Air Sungai Menghitam

147

dutapublik.com, MADINA – Perusahaan industri pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, PT Palmaris Raya, yang beroperasi di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah pabrik ke Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, melaporkan kepada wartawan bahwa kondisi air sungai di wilayah itu berubah menjadi menghitam. Ia menduga kuat perubahan warna air berasal dari aktivitas pembuangan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya, Senin (5/1/2025).

“Air sungai sudah hitam. Saya mengajak rekan-rekan wartawan untuk turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri dari mana sumbernya. Dugaan kuat saya, limbah pabrik sawit dibuang ke sungai,” ujarnya.

Lebih lanjut, warga tersebut menilai adanya indikasi unsur kesengajaan dalam dugaan pencemaran itu. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari tata letak terminal akhir sistem perpipaan limbah yang berada tepat di tepian sungai.

“Saya menduga ini bukan sekadar kelalaian. Titik akhir pipa limbah berada di pinggir daerah aliran sungai. Ini patut diduga sebagai tindakan yang disengaja,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Persoalan ini, kata dia, bukan semata ada atau tidaknya protes dari masyarakat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum lingkungan yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Palmaris Raya masih terus dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Selasa (27/1/2026).

Atas temuan itu, pihak media mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait, untuk segera melakukan peninjauan lapangan, uji kualitas air, serta audit pengelolaan limbah perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum lingkungan. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *