Eros Rahmawati, PMI Nonprosedural Timur Tengah Desak Tanggung Jawab Para Pemroses Segera Pulangkan Dirinya

90

dutapublik.com,  KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural warga Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para Mafia TPPO kawasan Negara-negara Timur Tengah, terus bertambah.

Adalah Eros Rahmawati (51), warga Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu korban dugaan kejahatan TPPO, yang diduga dilakukan oleh sponsor berinisial AF, warga Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Eros Rahmawati, bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di salah satu warga Negara Negeri Unta, dengan dibebani sakit Asam Lambung yang dideritanya.

“Ya, dulu juga, kan, daleman tubuh saya sakit. Sakit Lambung, batuk, sesak nafas. Pertama nanya juga waktu berobat ke rumah sakit, kata pihak rumah sakit harus cepat dipulangkan ke Indonesia. Harus dicepetin. Tetapi sampai sekarang juga saya belum dipulangkan. Berobat aja saya bayar sendiri,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Eros Rahmawati, meminta kepada pemerintah Indonesia agar segera dapat membantu dirinya untuk pulang ke Indonesia, mengingat sakit yang dideritanya kian menyiksa.

“Saya berharap pihak kantor pemroses di Indonesia segera mengurus kepulangan saya. Yang saya tahu itu adalah Ibu Yayu, yang suka mengurus tiketnya,” tuturnya.

Senada dengan anak kandung PMI Eros Rahmawati, berharap Ibu tercintanya segera dipulangkan ke Indonesia.

“Saya berharap banyak kepada para pihak di Indonesia, bisa membantu memulangkan Ibu saya. Mengingat sakit Asam Lambung yang dideritanya terus menghambat aktivitasnya. Sekali lagi saya mohon dibantu agar Ibu kandung saya segera dipulangkan,” harapnya, Jumat (6/2/2026).

Diketahui, Eros Rahmawati, diproses dan ditempatkan ke Negara Timur Tengah untuk dijadikan ART, oleh sponsor berinisal AF, dengan sistem penempatan Perorangan atau ‘Kaki Lima’. Dan saat ini pengaduan PMI Eros Rohmawati, telah dilaporkan ke pihak BP3MI, untuk segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *