PMI Asal Karawang Tergolek Sakit di Saudi Arabia, FPMI: “Jika Ini Bukan Kejahatan, Lalu Apa?”

44

dutapublik.com, KARAWANG — Nasib pilu kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang PMI perempuan berinisial M (34), dilaporkan terbaring sakit dan terlantar di Najran, Saudi Arabia, jauh dari keluarga, jauh dari rasa aman, dan jauh dari perlindungan negara.

Alih-alih pulang membawa hasil jerih payah, korban justru terperangkap dalam lingkaran penelantaran dan dugaan kekerasan di negeri orang. Luka yang ia bawa bukanlah keberhasilan, melainkan penderitaan yang hingga kini belum mendapat kejelasan penyelesaian.

Sekretaris Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Karawang, Syarif Hidayat, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekedar urusan kerja. Ini krisis kemanusiaan. Ia bukan angka, bukan komoditas, tapi warga negara Indonesia,” tegas Syarif, Sabtu (7/2/2026).

Ironisnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan korban secara nonprosedural justru dinilai saling melempar tanggung jawab. Sponsor berinisial W, warga Karawang, disebut cuci tangan, sementara pihak agensi berlindung di balik dalih administratif. Di sisi lain, korban harus menahan sakit, ketakutan, dan kehilangan hak paling mendasar sebagai manusia, yaitu rasa aman dan perlindungan.

Pengakuan korban semakin memperkuat dugaan pelanggaran serius. Ia mengaku pernah mengalami kekerasan fisik, mulai dari ditendang, dipukul, disiram, hingga ditahan alat komunikasinya. Bagi FPMI, fakta ini bukan sekedar kisah pilu, melainkan alarm darurat kemanusiaan yang tak boleh diabaikan.

“Pertanyaannya sederhana tapi menghantam: jika ini bukan kejahatan, lalu apa?” ujar Syarif.

Menurutnya, negara sejatinya telah memiliki Undang-undang, aparat penegak hukum, serta kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Namun, semua itu akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi tindakan nyata dan keberanian menegakkan hukum.

Atas kondisi tersebut, FPMI menyampaikan desakan terbuka kepada negara:

  1. BP3MI diminta segera bertindak, bukan sekedar mencatat laporan;
  2. Kepolisian didorong membuka penyelidikan pidana, bukan menunggu korban pulang dalam peti; dan
  3. Kementerian terkait diminta berhenti berlindung di balik prosedur dan segera menyelamatkan nyawa.

Syarif, menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti sebagai berita sesaat. Membiarkan sponsor ilegal bebas berkeliaran sama artinya dengan melegalkan kejahatan kemanusiaan. Ketika pelaku tidak disentuh hukum, pesan berbahaya dikirimkan ke publik: PMI boleh dikorbankan tanpa konsekuensi.

“Hari ini korban bernama M. Besok bisa siapa saja,” tandasnya.

FPMI menyatakan sikap tegas: Berdiri bersama korban, Menolak diam, dan Menuntut keadilan. Pulangkan PMI, Usut tuntas sponsor dan jaringan ilegal, Hukum pelaku, Hadirlah Negara. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *