DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit 230 Paket Proyek PUTR Kota Metro 2025, Diduga Ada Pengkondisian

67

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengajukan permohonan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Permohonan tersebut diajukan karena adanya dugaan bahwa ratusan paket proyek tahun 2025 telah diatur dan dikondisikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kota Metro bersama satuan kerja terkait serta pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam keterangan pers pada Rabu (25/2/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Juned selaku Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Aksi Massa, menyampaikan bahwa BPK RI memiliki kewenangan untuk melakukan audit pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Kami telah resmi mengirimkan surat permohonan audit menyeluruh terhadap sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Harapannya, BPK tidak hanya melakukan audit uji petik, tetapi mengaudit seluruh proyek yang telah terlaksana,” ujar Seno Aji.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut didasari oleh dugaan adanya modus operandi pengaturan dan pembagian paket proyek kepada para kontraktor pelaksana. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya pernyataan dari Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS yang mengungkap adanya skema pengaturan proyek oleh Plt Kepala Dinas bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Menurut Seno Aji, dalam keterangan yang dihimpun tim investigasi DPP KAMPUD, disebutkan bahwa pengaturan proyek melibatkan Kepala Bidang Jalan berinisial DD, Kepala Bidang Pengairan berinisial CR, serta Kepala Bidang Gedung berinisial DW. Bahkan, praktik tersebut diduga telah menjadi tradisi sejak tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi berlanjut pada tahun 2026.
Selain dugaan pengaturan pembagian proyek, KAMPUD juga menyoroti indikasi adanya komitmen tertentu yang mengarah pada praktik pemberian fee atau setoran proyek.

“Skema seperti ini tidak boleh menjadi tradisi di Dinas PUTR Kota Metro. Dugaan skandal tersebut harus diusut tuntas. Kami berharap BPK RI melakukan audit menyeluruh karena terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis akibat adanya komitmen tertentu dari rekanan kepada Plt Kepala Dinas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Agung Triyono menyoroti proses penunjukan perusahaan pelaksana melalui Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kota Metro. Berdasarkan penelusuran pada situs SPSE/Inaproc Kota Metro, ditemukan satu perusahaan kontraktor dapat mengerjakan lima hingga tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama di Dinas PUTR.

“Temuan tersebut menjadi sinyal kuat dugaan adanya kongkalikong antara Dinas PUTR melalui PBJ dengan kontraktor pelaksana. Proses penunjukan diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” tandas Agung.

Sementara itu, Hasti, pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa surat permohonan dari DPP KAMPUD akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Saya akan teruskan kepada pimpinan. Untuk tindak lanjutnya, silakan konfirmasi kembali,” ujar Hasti.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *