dutapublik.com, SULUT – Polresta Manado melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut digelar secara resmi dan khidmat sebagai bentuk komitmen serta konsistensi institusi dalam menegakkan aturan internal.
Pelaksanaan PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan, sidang disiplin, serta pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan Polri. “Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta.
Upacara PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.
Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota. “Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan PTDH tersebut, Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk konsisten menindak setiap pelanggaran demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. (Effendy)





