dutapublik.com, MADINA – Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menyatakan bahwa operasi penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, perintah tersebut disampaikan Kapolri melalui Kapolda Sumut dan arahan dari Dankorbrimob untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal beserta para pelakunya.
“Ini perintah langsung dari Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumut dan arahan Dankorbrimob agar melakukan upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal dan para pelakunya,” ujar Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah penindakan terhadap para penambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai di wilayah Tapsel dan Madina.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku dilaporkan melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. “Ketika dilakukan penggerebekan, sebagian besar pelaku melarikan diri ke arah wilayah Kabupaten Madina melalui aliran sungai,” katanya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui media maupun media sosial terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, kepolisian meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (S.N)





