dutapublik.com, BANTEN – 4 Maret 2026, Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Paku Aji, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Siti Sartinah, menjadi perhatian publik setelah diduga diberangkatkan secara ilegal ke Erbil, Irak. Selain persoalan penempatan nonprosedural, proses penerbitan paspor juga menuai sorotan.
Siti Sartinah, diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil, Irak. Keluarga menyebut keberangkatannya difasilitasi oleh seorang penyalur bernama Nur, di wilayah Paku Aji, tanpa melalui mekanisme resmi penempatan PMI.
Dugaan kelalaian penerbitan paspor yang digunakan Siti Sartinah, diketahui diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Ketua FPMI (Forum Perlindungan Migran Indonesia) DPW Banten Marnan Sarbini, menilai terdapat dugaan kelalaian dalam proses penerbitan paspor tersebut.
“Penerbitan paspor bagi calon pekerja migran seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Wawancara mendalam dan verifikasi tujuan keberangkatan wajib dilakukan untuk mencegah penempatan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar tidak ada pendalaman terkait tujuan kerja ke luar negeri, maka hal itu dapat menjadi celah terjadinya pemberangkatan nonprosedural yang berisiko terhadap keselamatan PMI.
Beberapa dugaan kelalaian yang disoroti antara lain:
1. Tidak optimalnya proses wawancara untuk menggali tujuan keberangkatan sebagai calon PMI;
2. Tidak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pendukung penempatan kerja luar negeri; dan
3. Kurangnya deteksi dini terhadap potensi penempatan ilegal atau indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Kami, meminta ada transparansi dan klarifikasi resmi dari pihak Imigrasi. Pelindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas,” tegas Marnan. (red)






