Sudah Ada Perdamaian dan Ganti Rugi, Kejari Jakpus Tuntut Terdakwa Pencurian dan Penadahan 5 Bulan Penjara

58

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tetap menuntut pidana penjara selama lima bulan terhadap para terdakwa dalam perkara pencurian dan penadahan sepeda motor, meskipun sudah ada perdamaian dan ganti kerugian yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

Terdakwa pelaku pencurian, Muhammad Rizkiyano dan Intan Pujianti masing-masing dituntut lima bulan penjara menggunakan pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Tunggal.

Sementara terdakwa penadahan atas nama Abdul Basit alias Adit dan Amar juga masing-masing dituntut lima bulan penjara menggunakan Pasal 480 ayat ke-1 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menggunakan Pasal 480 (KUHP lama) karena sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat asas _lex favor reo_ , tidak menggunakan Pasal 591 KUHP 2023. Ancaman pidananya sama 4 tahun, tetapi denda lebih rendah pada Pasal 480 KUHP lama,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus) saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Fajar mengaku, tuntutan 5 bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, baik terhadap terdakwa pencurian maupun terdakwa penadahan.
“Pertimbangan dituntut 5 bulan, pertama adanya perdamaian, kedua ada ganti rugi kepada korban, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, dan keempat motor sudah kembali ke korban,” katanya.

Namun, ketika dikonfirmasi alasan pihaknya tidak melakukan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di tingkat kejaksaan, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak Kejari Jakpus terkait alasan tidak diterapkannya hal tersebut. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *