dutapublik.com, TAPSEL – Tim gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, mengatakan operasi gabungan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. “Jarak tempuh menuju lokasi cukup ekstrem. Jika menggunakan kendaraan roda dua, perjalanan memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam. Sementara menggunakan kendaraan roda empat bisa mencapai 5 hingga 6 jam, dan jika berjalan kaki dapat memakan waktu hingga 10 sampai 14 jam,” ujar Sonny, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Selain itu, sebanyak 17 orang yang diduga sebagai pekerja tambang turut diamankan dari lokasi.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya beberapa jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM), satu unit perangkat komunikasi Starlink, satu unit genset, serta peralatan pendukung lainnya. “Barang bukti yang diamankan antara lain jerigen berisi BBM, satu unit Starlink, genset, dan sejumlah peralatan lainnya. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, 12 unit ekskavator yang disita akan dibawa ke Markas Batalyon C Sipirok Brimob Polda Sumut. Proses evakuasi alat berat tersebut diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama mengingat medan yang sulit.
Sementara itu, 17 orang yang diamankan dari lokasi tambang akan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(S.N)





