PMI Nonprosedural Ditempatkan Ke Negara Irak, Ketua FPMI DPW Banten: Sistem Tempat Pengawasan Imigrasi Harus Dievaluasi

50

dutapublik.com, BANTEN – Rabu, 4 Maret 2026. Keberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang, Banten, bernama Siti Sartinah, ke Irak,  pada 28 Februari 2026, menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap sistem pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional.

Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti tiket perjalanan, Siti Sartinah, berangkat melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), dengan rute berlapis, yaitu Soetta-Surabaya-Kuala Lumpur-Dubai-Baghdad, Irak.

Setelah tiba di Baghdad, Siti Sartinah, melanjutkan perjalanan menuju Erbil, Irak, dan kini bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Alarm Perlindungan PMI

Kasus ini disebut sebagai alarm bagi sistem perlindungan pekerja migran. Pasalnya, pemeriksaan di TPI merupakan pintu kontrol resmi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri.

Di TPI, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa, serta wawancara tujuan perjalanan. Bagi calon PMI, pemeriksaan biasanya mencakup verifikasi dokumen dan klarifikasi tujuan kerja untuk mencegah penempatan nonprosedural.

Marnan Sarbini, selaku ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, menilai kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi sistem.

“Ini bukan soal menyalahkan, tetapi soal menguji efektivitas pengawasan. Jika ada WNI yang diduga berangkat secara nonprosedural dan tetap lolos pemeriksaan, maka sistem harus diperkuat,” ujarnya.

Keluhan Jam Kerja Tanpa Batas

Dari komunikasi dengan keluarga, Siti Sartinah, mengeluhkan jam kerja panjang tanpa batas yang jelas di tempat, Siti Sartinah, bekerja di wilayah Nevada, Erbil. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan dan keselamatannya.

Keluarga menyebut keberangkatan, Siti Sartinah, difasilitasi oleh seorang penyalur di Tangerang. Saat dimintai pertanggungjawaban, pihak tersebut disebut belum bersedia memulangkan dengan alasan adanya kewajiban kontrak kerja dua tahun.

Uji Ketahanan Sistem

Pengamat menilai kasus seperti ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mencegah praktik penempatan berisiko. Pemeriksaan TPI bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari sistem perlindungan negara terhadap warganya.

Kasus, Siti Sartinah, kini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus dimulai sejak pintu keberangkatan. Ketika satu kasus muncul, itu bisa menjadi alarm untuk memperkuat sistem secara menyeluruh. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *